Di Penghujung Tahun, 4 Kasus Tindak Pidana Berhasil diungkap oleh Polres Tegal Kota

- Penulis Berita

Kamis, 30 Desember 2021 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Patrolinews86.com – PolresTegal Kota kembali menggelar Konferensi Pers ungkap kasus menjelang akhir tahun 2021 bertempat di Lobby Mapolres, Kamis (30/12/2021).

.
Dalam Konferensi Pers tersebut terungkap sebanyak 4 kasus tindak pidana dengan jumlah 7 tersangka telah diamankan, yaitu kasus sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, pasal 346 jo 181 KUHP, pasal 363 dan pasal 365 jo 53 KUHP.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S pada saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa menjelang akhir tahun 2021 ini Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana.

Masing-masing lanjut Kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( penjambretan ) sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 dengan TKP di Jalan Glatik Kel. Randugunting Kota Tegal, dengan tersangka atas nama AM, laki-laki, usia 26 tahun seorang warga Jalan K.H. Zaenal Mustofa Kel.Debong Kidul Kota Tegal. Sedangkan korbannya adalah saudari S, perempuan, usia 45 th, warga Ds.IMG 20211230 WA0036 Bandasari RT 03 RW 01 Dukuhturi, Kab. Tegal, sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam milik tersangka dan sebuah tas warna biru dongker yang berisi uang Rp.100.000, milik dari pada korban. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Kemudian yang kedua yaitu kasus pengungkapan tindak pidana Aborsi terkait penemuan Mayat Bayi pada tanggal 11 November 2021, TKP di aliran sungai Krandon Jl. Bukit tinggi 4 RT 04/RW 02 Kel. Krandon Kec. Margadana Kota Tegal. Untuk tersangka saudari S.F, usia 24 th, Perempuan, Karyawan Swasta Alamat Kec. Dukuhturi Kab Tegal, dengan kejadian tersebut tersangka dianggap melanggar hukum karena melakukan tindakan aborsi dan mengubur, menyembunyikan, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 346 Jo Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Lalu kasus yang ketiga masih lanjut Kapolres, yaitu kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada tanggal 09 Desember 2021, dengan TKP di Cafe Agul Agul Jl. Proklamasi Kel. Tegalsari, Kota Tegal. Untuk tersangka saudara RAT, laki-laki, 26 th, alamat Jl. Indramayu RT 06/02 Kel. Bandung, Kota Tegal. Atas perbuatanya tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

Dan yang terakhir yaitu kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2021, yang terjadi di atas Kapal Nelayan KM. SRI MULYA. Untuk tersangka sebanyak 4 orang yaitu CH, S, SA dan ABF, sedangkan korbannya yaitu saudara SB, laki-laki, usia 21 th, alamat Jl. Layang Rt.06/09 Kel. Tegalsari, Kota Tegal dan saat ini kondisi korban sudah dinyatakan sehat oleh dokter dan sudah diperbolehkan pulang. Atas kejadian ini para tersangka dijerat dengan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, “terang Kapolres.

Dengan terungkapnya kejadian tindak pidana tersebut di atas, Kapolres menghimbau agar warga masyarakat khususnya di Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga tindak kejahatan bisa diantisipasi.

“Saya berharap dengan Konferensi Pers hari ini, tolong rekan-rekan media sampaikan kepada masyarakat agar dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua supaya lebih berhati-hati dan memahami akan kejahatan-kejahatan dengan modus baru di masa pandemi Covid 19 ini,”pungkas Kapolres.( Susi ).

Berita Terkait

Dokter cabul di garut di tangkap mapolres garut.
Ketum GMOCT Segera Ambil Sikap , Dampingi Warga Tempuh Tindakan Hukum Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara di Desa Nyamplung Sari
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Karyawan Minimarket di Garut Kehilangan Uang Setoran Rp.30 Juta
Kapolres Lahat Monitoring Ibadah Jumat Agung di Empat Gereja
Misteri Ijazah Presiden: Ketika Dokumen Publik Menjadi ‘Rahasia Pribadi’*
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional*
Ditetapkan Tersangka, Oknum Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Bocah 10 Tahun di Pekalongan Meninggal Tersengat Listrik Tiang Penyangga Kabel Jaringan Internet

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 09:55 WIB

*Kepala Perwakilan PPWI Mesir Ditunjuk sebagai Penasehat Dewan Persatuan Ekonomi Arab: Prestasi Membanggakan dari Dunia Pewarta Warga*

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:25 WIB

Pameran Karya Seni ‘Rusia-Indonesia Dalam Bingkai Seni’ Kolaborasi Budaya yang Menginspirasi di Pusat Ilmu dan Kebudayaan Rusia Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:19 WIB

*Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media*

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:18 WIB

Linda Yuliana yang terjebak kasus narkoba di Ethiopia, pihak keluarga berharap ada bantuan hukum dari pemerintah 

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:12 WIB

Pengadilan Agama Purwakarta Gelar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu di Desa Nagrak*

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:54 WIB

Spesialis Pencuri di Sekolah Berhasil di Bekukan Polres Pekalongan

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:49 WIB

Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:50 WIB

*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Kuningan Dian, Bagikan 25 Roda Dua Bagi Desa Berprestasi PBB

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:43 WIB