Desa Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan karena di desa tersebut memiliki keragaman sejumlah agama, serta tidak terjadi konflik agama selama beberapa dekade dan juga keberagaman tempat ibadah yang bisa hidup berdampingan satu dengan yang lainnya.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dengan ditandai penyerahan Surat Keputusan oleh Ketua FKUB Kabupatem Klaten KH.Syamsuddin Asyrofi.
Surat Keputusan sebagai Desa Sadar Kerukunan diserahkan kepada Kepala Desa Jonggrangan Klaten Utara Sunarno, SE tertanggal 3 Juni 2021 Nomor 678 tahun 2021.
Ketua FKUB Propinsi Jawa Tengah Taslim Sahlan mengatakan bahwa terbentuknya PKUB Kecamatan dan Desa/ Kelurahan di Klsten merupakan langkah maju untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama dari lingkup yang paling bawah yakni dari tingkat Desa atau Kelurahan.
“Tupoksi FKUB dan PKUB adalah merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat” ujarnya. ( R Budiharjo )
Halaman : 1 2


























