Untuk mencari pelanggan, tersangka YNH menjanjikan bisa membuat kartu sertifikat vaksin meskipun mereka belum pernah melakukan vaksin baik dosis pertama, maupun dosis kedua. Para tersangka membuat kartu vaksinasi palsu dengan bermodal kemampuan edit gambar. Menurut pengakuan tersangka mereka menarik tarif bervariasi mulai 30 ribu hingga 70 ribu per kartu.
“Jadi dia bisa mengedit, bahkan barcode nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut.”
Dari kejadian tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 14 kartu vaksinasi palsu covid-19, seperangkat komputer dan alat pemotong kertas dan 4 buah HP. Atas tindakannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.( Samira )
Halaman : 1 2
























