Penguatan Kapasitas (TOT) Dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Ditingkat Kecamatan
Cianjur | patrolinews86.com, -Diselenggarakan Kegiatan Penguatan kapasitas (TOT) dan pelatihan saksi peserta pemilu Ditingkat kecamatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kepala Desa Cipetir kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur pada tanggal 7 Februari 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua panwaslu kecamatan Cibeber Asep Tolhah, S.PDI, Ketua PPK Kecamatan Cibeber Yudhi
Arfan.S,Kordiv Hukum dan Humas Yayan Mulyana,Kordiv penanganan pelanggaran
Dan sengketa Ade Irvan,Ketu Sekretariat
Jojo Johari,SH,Dan seluruh para saksi perwakilan dari setiap Partai Politik di Kecamatan Cibeber.
Sebagai pembuka acara kegiatan para peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan sambutan oleh ketua panwaslu kecamatan Cibeber
Asep Tolhah, S.PDI menyampaikan tujuan kegiatan ini, bahwa penguatan saksi ,upaya pelanggaran dari peserta pemilihan , untuk bisa disampaikan lagi ke tingkat TPS Desa masing – masing.
” Saksi yang direkomendasikan oleh partai bukan dari caleg.” Jelas Asep
Lanjut dengan penyampaian materi yang akan disampaikan oleh Narasumber sekaligus Ketua PPK kecamatan Cibeber Yudhi Arfan .S , Bahwasanya saksi adalah bagian yang meningkat pelaksanaan pemilu Setiap TPS, keberadaan saksi di TPS adalah bentuk penguatan, bahkan saksi pun adalah bagian dari pemerintah penyedia anggaran agar persepsi dilapangam itu sama.
Sambung Yudhi, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dalam pemilu diantaranya pemungutan dan penghitungan suara, pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih , Penyiapan TPS , penghitungan suara ,dan yang terakhir, Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS. ” Papar Yudhi
“Perlengkapan pemungutan suara,dukung an perlengkapan lainnya, dan perlengkapan
Pemungutan suara lainnya.
Untuk para KPPS harus memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara badan dukungan perlengkapan lainnya, seperti
Penentuan tempat pemungutan suara agar tidak ada kekeliruan di tempat Pemilihan suara.” Ungkap Yudhi
Pemerikasaan persiapan akhir pemungutan
Suara agar para saksi bisa memastikan bahwa kotak suara itu ada dan aman , jangan sampai berpindah tempat ataupun rusak.
Ada beberapa larangan bagi pemilih saat di TPS diantara nya : larangan menggunakan telepon atau alat perekam ke bilik suara,
Tidak mempublikasikan pilihan politik dimedia, Dilarang berkampanye saat pungutan suara, Dilarang mempengaruhi
Kepada para hak pemilih lainnya .
“Saksi dan pengawas TPS setiap peserta pemilu hanya satu saksi , secara aturan tingkatan DPC kabupaten yang bisa masuk ke TPS, tidak bisa menggunakan atribut dan lain nya yang memberikan kesan identitas.” Pungkasnya (Deden Sudiana)
























