Komplotan Pencuri Bermodus Congkel Jendela Dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan.

Sabtu, 27 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan Pencuri Bermodus Congkel Jendela Dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com.
Gabungan Tim Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Doro berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus congkel jendela yang beraksi di wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKp Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya berhasil meringkus ketiga pelaku diantaranya M alias Mahlul (44) warga Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap, M alias Petruk (40) warga Desa Sawahwojo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dan SE alias Bolot (42) warga Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

“Ketiga pelaku ditangkap di hari yang berbeda, 1 orang kami tangkap pada Jumat 26 Januari 2024, sedangkan 2 lainnya berhasil diamankan pada Sabtu, 27 Januari 2024 dini hari,” jelas Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus HP merk Realme C11, 1 buah HP merk Realme C11, dan 1 unit sepeda motor.

Dijelaskan AKP Isnovim peristiwa pencurian terjadi di rumah korban NK (61) warga Desa Bligorejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan terjadi pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 5 pagi. Kejadian diketahui sekitar pukul 04.15 wib saat korban bangun dan pergi ke mushola untuk sholat subuh. Namun usai sholat subuh korban kemudian yang pulang ke rumah mendapati laci lemari rias di depan pintu kamar serta rumah dalam keadaan berantakan.

“Korban kemudian mengecek barang berharga yang disimpannya. Setelah dicek, ternyata kalung emas 15 gram, bandul emas 7 gram dan gelang 12 gram di dalam laci lemari sudah hilang,” jelas AKP Isnovim.

Selain itu 2 buah HP merk Realme dan Samsung serta uang tunai sekitar Rp.400 ribu juga hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, modus dari ketiga pelaku ini dengan mencongkel jendela rumah korban.

“Kedua pelaku Mahlul dan Petruk ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan linggis lalu mengambil barang-barang korban, sedangkan SE mengawasi situasi sekitar,” pungkasnya.

Dari hasil penyelidikan akhirnya Polres Pekalongan berhasil menangkap ketiga pelaku berikut barang buktinya. Saat ini pelaku mendekam di rutan ke Polres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut. ( Dewi)

Berita Terkait

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) “SEMUT MERAH” CIREBON
Pekerjaan Kontruksi APBD 2026 Diduga Dikendalikan Daryek “Dua Naga Kecil” Di Pemkab Indramayu*
Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 
CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*
Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH
Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:13 WIB

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) “SEMUT MERAH” CIREBON

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WIB

Pekerjaan Kontruksi APBD 2026 Diduga Dikendalikan Daryek “Dua Naga Kecil” Di Pemkab Indramayu*

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polisi Jaring Puluhan Pengguna Knalpot Brong di Alun-Alun Kajen

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:23 WIB

HUKUM

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) “SEMUT MERAH” CIREBON

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:13 WIB