BPN KUNINGAN SEGERA TINDAK LANJUTI DUGAAN SENGKETA TANAH NEGARA DI DESA DARMA
Kuningan-Patrolinews86.com-
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan akan segera menindaklanjuti dugaan penggelapan tanah negara.
Hal itu di jelaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan Teddy Guspriadi, S.SiT.,M.Sc.
melalui Kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa Dedi Sudadi,S.H.,M.H. pada Kuasa hukum Usman Saleh,Bambang L.A. Hutapea,S.H.,M.H.,C…Med Selasa ( 12/12/2023) di aula metting room Kantor BPN Kuningan.
Untuk informasi,Usman Saleh adalah selaku orang yang telah merawat dan menempati tanah milik negara yang terletak di Desa Darma yang saat ini tengah menjadi sorotan dari sejumlah media.
Bambang Hutapea di dampingi oleh sejumlah awak media dari berbagai media cetak dan elektronik maupun online dalam rangka memenuhi undangan pihak BPN, dan sekaligus memberikan penjelasan terkait kasus dugaan telah terjadinya penggelapan aset tanah negara.
Dari pantauan media ini di lokasi, awalnya kedua pihak baik dari BPN maupun Bambang Hutapea, kemudian Pengacara dengan Style rambut Plontos itu langsung memaparkan kronologi Kasus dugaan penggelapan tanah negara tersebut ,dari mulai awal usman saleh menrawat tanah negara, hingga tiba tiba muncul sertifikat atas nama pribadi seseorang sampai saat ini yang perkaranya sedang dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Pada awalnya dari pihak BPN Kabupaten Kuningan belum memahami penjelasan terkait tanah milik negara yang diduga telah di gelapkan karena tiba tiba untuk obyek tanah tersebut muncul sertifikat dan atas nama pribadi atau seseorang. Dan
lama lama setelah mendedengar penjelasan secara detail bahkan di bantu oleh sejumlah alat bukti pendukung akhirnya Dadi memahaminya dan bahkan siap secepatnya membuat langkah langkah penyelesaian.
” Terima kasih sekarang kami paham , berarti antara sertifikat dan Sppt berjalan masing masing,” ucap Dedi.
Dalam kesempatan itu juga Dedi menjelaskan perbedaan antara tanah negara dan tanah milik negara.
“Bentuk tanah milik negara berarti ada dukumen dan hak milik nya tapi kalau bentuknya tanah negara saja belum ada dukumennya artinya tanah yg kita urus itu dalam posisi pengawasan negara,”ungkapnya.
Dedi juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengkaji , mendalami dan akan segera memanggil para pihak yang diduga ada keterlibatan nya dalam perkara tersebut untuk di undang duduk bersama dalam rangka mediasi penyelesaian permasalahan Dugaaan penggelapan tanah negara. *( B13*)
























