Perusak alat peraga parpol dan caleg di Wonosegoro Boyolali jalani Sidang Tipiring.

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perusak alat peraga parpol dan caleg di Wonosegoro Boyolali jalani Sidang Tipiring.

 

BOYOLALI – Patrolinews86.com.
Polres Boyolali menindak tegas pelaku pengerusakan atribut atau alat peraga caleg dan bendera salah satu parpol yang terjadi di Wonosegoro Boyolali pada Jumat pekan lalu 13 Oktober 2023.

Kejadian pengrusakan bermula Pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB di Perempatan jalan Dk. Jlobog, RT. 04/04, Ds. Gunungsari, Kec. Wonosamodro, Kab. Boyolali. Yang melakukan pengkrusakan yaitu ARP (37). Pengerusakan terhadap Baliho APS (Alat Peraga Sosialisasi) Caleg atas nama BUDIYONO dari partai PDI Perjuangan dan pencabutan tiang bendera partai PDI Perjuangan dilakukan pelaku seorang diri.

Dengan adanya kejadian pengrusakan alat peraga tersebut Sdr. BUDIYONO selaku korban melaporkan peristiwa ke polsek Wonosegoro Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pengrusakan tersebut ” Betul ada kejadian pengrusakan alat peraga Sosialisasi pemilu di wilayah Wonosegoro yang dilakukan oleh seseorang inisial (ARP) dan perkara tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim” Ucap Kapolres.

“Setelah kita analisa kasus ini murni tindak pidana umum dan masuk unsur pengerusakan ringan selanjutnya akan kami ajukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali ” kata Kapolres

Ditempat terpisah pada Jumat (27/10/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Boyolali telah dilaksanakan sidang tindak pidana ringan pengrusakan sesuai dengan pasal 407 Ayat (1) KUHP yang dipimpin oleh hakim tunggal Sdr. MAHENDRA, S.H., Penyidik selaku kuasa penuntut umum IPDA FRANSISKUS BAYU RAHARJO, S.H., M.H. , saksi pelapor/korban, saksi-saksi dan terdakwa.

Adapun putusan sidang atau vonis perkara tersebut adalah pidana penjara kurungan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaaan 6 (enam) bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.

Petrus dengan tegas mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali saling menjaga kondusifitas menjelang pemilu.

“Semua pihak saling menghormati, ini momennya pesta demokrasi. Namanya pesta harus damai dan tidak boleh ada yang menyinggung, menyentuh ranah yang bukan bagiannya. Contoh misalnya ada atribut punya orang, ya biarkan saja, jangan dirusak karena itu berpotensi terjadinya perselisihan antar pihak” imbuhnya. ( Samira )

Berita Terkait

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.

Senin, 20 Apr 2026 - 09:34 WIB