HUT Ke 62 Agraria Luncurkan Aplikasi Sego Tiwul.

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Wonogiri – Patrolinews86.com.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Wonogiri meluncurkan aplikasi pengurusan sertifikat tanah, yakni Sego Tiwul enak rasane atau selangkah go online Wonogiri unggul.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wonogiri, Heru Muljanto menyampaikan, saat ini ATR/BPN Wonogiri terus berbenah guna  menyongsong penilaian zona integritas yang kedua.
“Kita ke dalam sudah melakukan inovasi-inovasi, diantaranya program Sego Tiwul, dan juga ada layanan prioritas dimana untuk mengurus sertifikat hanya butuh waktu satu jam. Tak hanya itu BPN Wonogiri juga membuka layanan pelataran yang dibuka pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga masyarakat yang sibuk hari kerja bisa memanfaatkan layanan ini, jelasnya didampingi sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN Wonogiri,” kata dia di sela-sela Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2022, Senin (26/09/2022).

IMG 20220926 WA0104

Aplikasi Sego Tiwul, lanjut dia, masyarakat bisa mendaftar pengurusan sertifikat tanah melalui telepon genggam. Langkah ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat serta menghindari calo. Pembayaran langsung di loket Pos Indonesia di Kantor ATR/BPN.
“Kita juga  buka sosialisasi di media sosial. Intinya, masyarakat silahkan datang langsung ke kantor BPN, di sini sudah kami siapkan berbagai fasilitas, diantaranya ruang konsultasi, sehingga masyarakat tak perlu takut, tak perlu lewat calo,” tegasnya.
( Halimi/Humas BPN Wonogiri )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru