KLATEN – Patrolinews86.com – Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto, SH, MH mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Prasetyo, SH, S.IK, MH. Memimpin Press Rillis yang bertempat di Loby Mapolres Klaten, dalam ungkap kasus dan penangkapan pada Pembuat dan pengedar Narkotika jenis tembakau Gorila ,senen( 27/09/2021).
Dasar LP/141/IX/2021/SPKT/Satresnarkoba/Polres Klaten/ Polda Jawa Tengah.
Pada hari kamis (02/08/2021) sekira pukul 16 00 wib dijalan Dk Klemut, Ds Jebugan, Kec Klaten Utara, Kab.Klaten. Tim Sat Res Narkoba Polres Klaten Melakukan penangkapan terhadap Sdr Joddi Hermawan Als Jodi bin Elkana Mulyadi, 21 tahun, Kristen, Mahasiswa, Alamat Dk Pandankidul Rt 02/13, Ds Karangpandam, Kec Karangpandan, Karanganyar.
Kronologi penangkapan disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto, SH, MH,
pada hari kamis (02/09/2021) sekira pukul 16 00 wib setelah team Sat Res Narkoba mengamankan seseorang bernama Krisna Yuda Aditama di jalan Klemut, Jebugan, Kec Klaten Utara, Kab Klaten dan menemukan barang bukti berupa Handphone yang berisi percakapan alamat peletakan tembakau Gorila, selanjutnya team Sat Narkoba melakukan penyelidikan di Dk klemut, Jebugan, klaten Utara, sesuai alamat peletakkan dan petugaspun melihat seseorang yang sedang mengendarai SPM Yamaha Mio warna putih Nopol AD 5171 MZ dan berhenti di alamat peletakan barang tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























