Selanjutnya petugas menghampiri dan mengamankan orang tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemuakan kantong plastik warna unggu berisi satu plastik klip besar yang didalamnya berisi Tembakau Gorila yang diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang dibawa oleh terlapor dan 1 buah Handphone merk OPPO warna hitam dan setelah dibuka berisi percakapan transaksi tembakau Gorila yang diduga Narkotikan golongan 1 bukan tanaman dan diakui milik terlapor, dengan pengakuan dan barang bukti tersebut telapor diamankan ke Mapolres Klaten untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamanakan di TKP oleh petugas : satu plastik klip besar yang didalamnya berisi tembakau Gorila yang diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat 1kg ditimbang beserta bungkusnya.
Satu buah plastik warna ungu, satu buah Handphone merk OPPO warna hitam beserta bungkusnya dan satu unit SPM Merk Yamaha Mio warna putih nopol AD 5181 EZ beserta STNK nya.
Petugas pun tidak berhenti disitu dan dilanjutkan Pegeledahan dirumah terlapor dan diamankan :
- Satu buah timbangam digital warna silver beserta kardus merk Pocket Scale.
- Satu buah handphon merk OPPO warna hitam beserta nomer simcardnya.
- Satu buah ATM Bank BCA warna biru
- Satu pack Ziplok warna bening ukuran 9x15x10 merk Lotus.
- Satu pack Ziplok warna bening ukuran 10×17,6×0,1 merk Standing Pouch.
Selanjutnya team Sat Narkoba polres Klaten terus bergerak dan pada hari jumat(03/09/2021) berhasil mengamankan Sdr Munawir Rohmadi Als Nawir, 26 tahun, Islam ,buruh harian lepas, Dk Jagalan Rt17/05, Ds Jagalan, Kec Karangnongko, Kab Klaten(tersangka membantu memproduksi dan memasang /meletakan alamat transaksi).
Selanjutnya para tersangka di amankan ke Mapolres Klaten untuk di adakan penyidikan lebih Lanjut.ujar AKP Mulyanto, SH, MH dalam keterangannya.( Samira ).
Halaman : 1 2


























