Ops Libas Lodaya 2022, Unit Reskrim Polsek Gunungjati Polres Ciko, Tangkap DPO Pelaku Curanmor

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melalui peran aktif Sat reskrim Polsek Gunungjati dibawah pimpinan langsung Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid, SH berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian sp. Motor berdasarkan Laporan Polisi tanggal 09 Februari 2022. Atas nama Pelapor *RF* Kel. Pekalangan Kec. Pekalipan Kota Cirebon.

Pengungkapan Penangkapan terhadap DPO pelaku Curanmor berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Vario, No. Pol E 2308 DC, di Kec. Krangkeng Kab. Indramayu. Senin (30.5.22) sekira pkl 24.00 wib,

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH menegaskan ” Polres Cirebon Kota sudah berkomitmen, untuk menindak segala bentuk tindak pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Melalui Opa libas Lodaya 2022, jajaran sat reskrim baik tingkat Polres dan Polsek. Secara masif melakukan pengungkapan dan penangkapan bagi bara pelaku Kejahatan “. Ujar Akpol 2002 Ciko ini. Rabu (01.06.22)

Lanjut Fahri ” melalui kerja kerasnya, sat reskrim Polsek Gunungjati berhasil menangkap buronan yang selama ini menjadi DPO. Tersangka inisial *CC*, Umur 25 Tahun, Laki laki, Indonesia, Petani, alamat Kec. Kerangkeng Kab. Indramayu “. Jelas Kapolres Ciko melalui Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. didampingi Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid, SH.

Dijelaskan Perida ” modus dari Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu “. Tambahnya.

Ditambahkan kapolsek Gunungjati ” Kronologis penangkapan Tersangka merupakan DPO Kasus Curanmor, unit Reskrim Gunungjati. Hasil lidik tersangka berada di desa Kapringan Kec. Krangkeng kab. Indramayu bersembunyi di sebuah rumah dan dilakukan penangkapan “. Ujar Akp Abdul Majid, SH.

Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) unit spmt HONDA VARIO, warna Hitam beserta STNK No.Pol : E 2308 DC berikut 1 (satu) buah buku BPKB dengan No : Q02803628, No. Pol : E 2308 DC. Papar Kasi humas Polres Ciko

Kepada Tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Pungkas IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

( Dedi )

Berita Terkait

LBH ADVOKAI DPP KAI KUTUK KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI BANDUNG, DESAK POLISI BERTINDAK TEGAS.
Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA
POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN
Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:57 WIB

LBH ADVOKAI DPP KAI KUTUK KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI BANDUNG, DESAK POLISI BERTINDAK TEGAS.

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Selasa, 21 April 2026 - 13:46 WIB

LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 April 2026 - 00:43 WIB

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara

Berita Terbaru