Cegah Penyalahgunaan Senapan angin, Polri Bersilaturahmi dengan Penghoby Senapan Angin se-Semarang Raya.

- Penulis Berita

Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang – Patrolinews86.com.
Polda Jawa Tengah gelar acara Silaturahmi dan Sosialisasi bersama Perbakin Jawa Tengah dan Komunitas Penghoby Senapan Angin Kota Semarang di Resto Alam Indah Kota Semarang, Selasa (23/08/2022)

Kegiatan yang dihadiri ratusan komunitas penghoby senapan angina se-Semarang Raya ini bertujuan mempererat silaturahmi, juga untuk mengedukasi sekaligus mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat bahwa senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.

Melalui kegiatan ini masyarakat diberi pemahaman bahwa Senapan angin dilarang untuk kegiatan berburu binatang yang dilindungi yang diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang  satwa liar yang dilindungi.

Selain itu untuk meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin  melebihi kaliber 4,5 mm karena hal tersebut telah di atur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951, sangsinya cukup berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

Kompol Misran, S.E., M.H. mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 1990.

“Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm, apalagi sampai merakit menjadi senjata api,” ujarnya

Salah satu peserta kegiatan, Bapak Sukri Syarif dari Club Petir Semarang sepakat bahwa sosialisasi aturan hukum kepada masyarakat khususnya pengguna atau penghoby senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.

“Terima kasih kepada Polda Jateng yang telah mengadakan acara untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan dan larangan Senapan angin, kami sekarang menjadi paham dan akan kami terapkan,” ujar Sukri

Dengan kegiatan ini, Polri mengajak para penghoby senapan angin untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Semarang Raya.

“Melalui kegiatan ini kami menghimbau pada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat,” tutup Kompol Misran.( Samira )

Berita Terkait

Hilang Tiga Hari, Nenek di Petungkriyono Pekalongan Ditemukan Meninggal di Sungai
Satlantas Polres Pekalongan Bersama Dishub Laksanakan Ramcek di Garasi ZIFA Trans
MOMENTUM HARI SANTRI 2024, PJS BUPATI HARAPKAN SANTRI TERUS BERINOVASI
Momentun Hari Santri 2024 Pjs Bupati Pekalongan Harapkan Santri Terus Berinovasi.
Harga Sayuran Anjlok Hingga 90 %, Pjs Bupati Tinjau Kelompok Tani di Kecamatan Petungkriyono
Relawan Sedulur Jateng Hebat ANDHIKA – HENDI Bantu Air Bersih di Kabupaten Wonogiri.
Police Goes to School, Satlantas Polres Pekalongan Ajak Siswa-Siswi MTs Ma’ arif Karanganyar Tertib Berlalu Lintas
Semangat Sumpah Pemuda, Semangat Berliterasi

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Forum Penyelamat Nativitas Tidak Mengakui Dan Mempercayai Kepemimpinan Kornelia Yasinta Kimang Secara “De Facto Dan De Jure”.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:02 WIB

Jual Miras, Warung Makan serta Toko Kena Razia Polisi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Polri kerahkan ribuan personil dalam acara operasi mantap brata dalam pengamanan pilkada serentak 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Wujudkan pilkada aman dan damai gugus tugas di bentuk pengawasan pilkada 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Polri berhasil meringkus pelaku brand ambasador ,judi online selebgram asal Bogor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Gelar Cek Kesehatan Gratis Terhadap Pengemudi Supir Angkot

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:25 WIB

Pertanyakan Ijazah Para Paslon Bupati, Puluhan warga Geruduk KPU Batang – batang 

Senin, 21 Oktober 2024 - 06:04 WIB

Subhanallah !!!. Perlakuan bejad pegawai kantor urusan agama terancam masuk bui, Di duga cabuli anak di bawah umur

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Penunjukan Pelaksana Tugas Kementerian Imi-Pas Percepat Proses Masa Transisi

Jumat, 25 Okt 2024 - 16:16 WIB