Kakan Kemenag Kabupaten Bandung, H. Abdurahim, S.Ag, M.Si.
Kabupaten Bandung, patrolinews86.com-Fungsi Kementerian Agama (Kemenag) adalah menjalankan tugas-tugas dari pemerintah di bidang kegiatan keagamaan, diantaranya melakukan pembinaan, pelayanan, termasuk juga evaluasi kinerja para pegawai.
Selama pandemi covid-19 ini banyak hal-hal yang merepotkan, tapi pelayanan harus tetap berjalan. Hal ini dikatakan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim, S.Ag, M.Si, ketika ditemui diruangan kantornya baru-baru ini.
Lebih jauh H. Abdurahim, yang baru beberapa bulan lalu dilantik menjadi Kakan Kemenag Kabupaten Bandung tersebut menjelaskan, pasca pandemi covid-19 yang sekarang ini, program Kemenag Kabupaten Bandung diantaranya adalah meningkatkan pelayanan bidang haji dengan segala rupa pemberangkatan. Kemudian bidang pendidikan juga ada kurikulum merdeka, yang mengevaluasi ketertinggalan pada saat pandemi covid-19. “Dikurikulum merdeka ini diharapkan bisa memenuhi pelajaran yang tertinggal pada saat itu”, ujarnya.
Mengenai tata kelola pemerintahan, sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya work from home (WFH), semuanya sudah work from office (WFO). Kita evaluasi dimana kekurangan dan kelebihan nya, sehingga bisa kita sesuaikan dengan melaksanakan pembelanjaan se-optimal mungkin. “Khususnya dalam hal kualitas pelayanan sesuai dengan kritik yang masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA), sekarang kita membangun 2 KUA yaitu KUA Ciparay dan KUA Majalaya. Dan dalam bidang pendidikan, kita juga membangun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Bandung yang berlokasi di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Anggaran nya bersumber dari sertifikat berharga syariah negara (SBSN) atau APBN”, tambah H. Abdurahim.
Dengan dibangun nya 2 KUA dan 1 MTsN ini, Kemenag Kabupaten Bandung berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dibidang pencatatan nikah dan di organisasi KUA nya. Sedangkan pembangunan madrasah, disamping kurikulum merdeka, secara bertahap dilaksanakan dalam rangka memenuhi kekurangan disaat kurikulum covid-19. Sedangkan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan, sarana prasarana juga sama. Semuanya tugas dan fungsi dari Kakan Kemenag, artinya Kakan Kemenag melaksanakan dan memenuhi apa yang diinginkan oleh masyarakat. “Seperti pelayanan haji, madrasah, dan pelayanan pencatatan nikah, semuanya ini termasuk pembinaan kepada masyarakat. Apalagi tahun ini adalah tahun toleransi, jadi toleransi dalam agama harus kita tingkatkan”, harap H. Abdurahim.
Menyinggung tentang pemahaman masyarakat mengenai toleransi atau saling menghargai, sekarang pola fikir manusia itu berbeda. Sehingga berkerucut dalam kerumunan. Dikaitkan dengan program kemandirian pesantren sebagaimana Dalam Undang-Undang nomor 18 (UU 18), bahwa pesantren berfungsi sebagai pemberdayaan masyarakat.
Karena sudah ada UU nya, di Kabupaten / Kota termasuk Propinsi kita aktifkan dengan membuat Perda dan Perpu tentang Pesantren. Bagaimana afirmasi, rekompetisi dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan para Kyai ketika membuat sebuah pesantren. Disamping itu kita adakan perbaikan-perbaikan sarana supaya nyaman, indah dan tidak kumuh.
Sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Bandung, H. Abdurahim berkomitmen dalam hal tata kelola keuangan dengan membuat Ruang Rapat dan Aula supaya nyaman. “Jadi tugas dan fungsi seorang pimpinan itu adalah memenuhi apa yang dibutuhkan”, tandas H. Abdurahim. *(IH. Sianipar)*






















