Terkait pembangunan 4 ruang kelas  : Uud Nasrudin Kepala MTSN 4 Kadugede sulit dihubungi 

Sabtu, 14 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuningan patrolinews86.com –
Butuhnya ruang kelas yang presentatif memang menjadi dambaan para kepala sekolah dalam meumenej sekolah kedepan agar  keberadaan sekolah lebih bagus dan indah .
Tentu dalam realisasinya baik bantuan ruang kelas atau rehab sangatlah dinanti di sekolah apalagi kalau sekolah tersebut merasa kekurangan ruang .
Seperti yang terjadi di MTsN 4 Kadugede Kuningan ,buruhnya bantuan ruang kelas sangatlah dinanti disana. Tetapi sayangnya butuhnya bantuan kelas tidak secepat membalikan telapak tangan dimana kita butuh bantuan pemerintah langsung menganggarkan . Tetapi yang ada harus lah nunggu melalui pengajuan proposal permohonan dan itupun belum tentu terakomodir .
IMG 20210814 103704 777
Itulah pakta dilapangan kalau kita butuh bantuan ruang selalu harus nunggu beberapa tahun untuk bisa terealisasi, padahal rusaknya bangunan semua itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk mengantisipasinya dan semestinya cepat tanggap mengantisipasinya karena demi keamanan dan kenyamanan anak bangsa dalam mengecam pendidikan di sekolah.
Akhirnya lambatnya bantuan yang dibutuhkan berdampak pada kebutuhan lapangan yang pada ahirnya terkadang sekolahpun mengambil jalan kebijakan sendiri melalui komite sekolah dengan melakukan pungutan kepala orang tua siswa ..
Contoh seperti di Sekolah MTsN 4 Kadugede  butuhnya 4 ruang kelas sangatlah dinanti sehingga dengan terpaksa butuhnya bantuan 4 ruang kelas itu dibebankan kepada orang tua siswa dengan pungutan yang berpariatif.
Seperti dikatakan Kasubag TU MTsN 4 Kadugede  bahwa butuhnya ruangan sangatlah dinanti dan dirinya juga membenarkan bahka untuk pembangunan 4 ruang kelas ini diambil dari sumbangan orang tua siswa .dirinya juga mengeluhkan adanya anggaran DIPA (daptar isian penggunaan anggaran) yang dikelolanya sebagai Tata usaha karena anggaran DIPA kata dia untuk tahun ini  dipotong 100.000 per siswa oleh pusat dan itu sangat menjadi kendala bagi kebutuhannya di sekolah karena hampir 80 juta lebih dipangkasnya “akunya.
Sementara menanggapi adanya dugaan pungutan ke orang tua siswa yang berpariatif itu berapa jumlah yang didapat sehingga bisa membangun 4 ruang kelas, hingga berita ini dilansir kepala MTsN 4 Kadugede yang bernama Uud Nasrudin sulit sekali untuk dihubungi apalagi sewaktu adanya pembangunan ini  dirinya semakin susah ditemui awak media yang ada terkesan menghindar.
IMG 20210814 103841 694
Mengenal kontek pelayanan dalam sekolah

Dalam konteks pelayanan publik ada dua pihak yang berperan yakni pelaksana layanan dan penerima layanan. Dalam kaitan pelayanan publik di sekolah, pelaksana layanan adalah manajemen sekolah meliputi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha) sedangkan penerima layanan adalah peserta didik (siswa).

Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Terdapat dua jenis layanan di sekolah kepada peserta didik yakni pelayanan akademik dan pelayanan non akademik. Pelayanan akademik adalah pelayanan yang terkait pendidikan, pengajaran dan pembimbingan di sekolah yang bisa disebut pelayanan primer, sedangkan pelayanan non akademik adalah layanan yang menunjang proses akademik di sekolah seperti layanan perpustakaan, dan layanan laboratorium yang bisa disebut layanan sekunder, sedangkan layanan kantin, layanan kesehatan (UKS), layanan transportasi sekolah, layanan asrama, dan layanan koperasi bisa disebutkan layanan tersier.

Bentuk-bentuk Pungutan Di Sekolah

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak.

 

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Pemberantasan Pungli Di Sekolah

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kanal pelaporan pungutan liar tersedia pada berbagai instansi. Untuk pelaporan pungli dibidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan kanal: laporpungli.kemdikbud.go.id. Lalu Tim Saber Pungli menyediakan kanal: lapor@saberpungli.id, Call Center 0821 1213 1323, SMS 1193. Sedangkan kanal pengaduan Ombudsman RI pada: pengaduan@ombudsman.go.id, Call Center 082137373737, dan SMS Center 137

( Ds)

Berita Terkait

Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah
Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga
SDN 31 Lahat Tampil Gemilang Dalam Acara FLS3N Tingkat Kecamaan Lahat
SUMARNO  MPd,  Siap Berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di SDN I Wargabinangun Kaliwedi Cirebon
Siswa Kelas 5 SDN 3 Way Terusan SP.3 Belajar Merawat Tanaman Herbal di Lingkungan Sekolah
Wakapolri Tinjau Seleksi SMA Ktb ,399 siswa ikuti ujian Terpusat Berstandar Global.
Adakan Halal Bihalal SD Negeri 3 Way Terusan SP.3 Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Sekolah
Eratkan Silaturahmi, SDN 31 Lahat Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Masuk Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:04 WIB

Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah

Jumat, 17 April 2026 - 11:38 WIB

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Selasa, 14 April 2026 - 06:07 WIB

SDN 31 Lahat Tampil Gemilang Dalam Acara FLS3N Tingkat Kecamaan Lahat

Selasa, 7 April 2026 - 14:12 WIB

SUMARNO  MPd,  Siap Berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di SDN I Wargabinangun Kaliwedi Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 10:54 WIB

Siswa Kelas 5 SDN 3 Way Terusan SP.3 Belajar Merawat Tanaman Herbal di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot