Sunarto : Kepala Sekolah SMPN I Talun diduga jarang ada di kantor.

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cirebon patrolinews86.- com Kepala sekolah SMPN I Talun yang bernama Sunarto diduga jarang ada ditempat, kenyataan itu disampaikan oleh beberapa rekan wartawan di Cirebon seperti di katakan Andi.K. dari wartawan media SBI (sahabat bayangkara indonesia) yang sering ingin menemui kepala sekolah baik dulu waktu di Smpn sumber 3 ataupun sekarang di SMPN I Talun Kec.Talun Kab.Cirebon ketika ingin di wawancara  terkait penyaluran dana BOS ( bantuan oprasional sekolah ) masa pandemik Covid 19) waktu dirinya di SMPN 3 Sumber.
Kenyataan itu ternyata benar dan dialami oleh rekan rekan Patrolinews86 dan media Jayantaranews, beberapa kali ingin menemui kepala Sekolah SMPN I Talun yang bernama Sunarto yang bersangkutan selalu tidak ada ditempat dan selalu berhadapan dengan guru yang khusus bagian menerima tamu.
Yang menurut dia (penerima tamu) bahwa bapak sedang tugas keluar dan hanya itu yang selalu diucapkan oleh penjaga penerima tamu, padahal kata beberapa guru bapak ada bahkan kemarin juga ada dan mimpin rapat. Cuma sayangnya apa yang disampaikan  oleh penjaga resepsionis sperti itu bilang tidak ada ,beberapa awak media juga tidak enak kalau maksa masuk, yang pada akirnya mencoba komunikasi keesokan harinya . Tetapi setelah dicoba beberapa hari berturut turut mencoba di gubungi selalu itu itu aja yang di jawab oleh penjaga resepsionis, sehingga timbul dugaan apakah hal ini sudah diseting diarahkan supaya tidak boleh menerima tamu atau ada hal lain atau juga dia merasa alergi dengan awak media   ? 
Yang jelas apapun yang terjadi hal seperti itu hawatir akan menjadi preseden buruk dalam kepemimpinannya apalagi kalaupun ia dirinya jarang masuk di kantor khawatir akan terbentur dengan aturan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai PNS  yang dirubah dengan  peraturan pemerintah PP 94 Tahun 2021 salah satunya pasal

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diatur dalam Peraturan Menteri dengan sangsi BAB III

HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.

Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 8

  1. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
    1. Hukuman Disiplin ringan;
    2. Hukuman Disiplin sedang; atau
    3. Hukuman Disiplin berat.
  2. Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis; atau
    3. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  3. Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
    1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
    2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
    3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)selama 12 (dua belas) bulan.
  4. Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
    1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
    2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
    3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS..//dhian st/Raharjo

Berita Terkait

Musim Penghujan Tak Surutkan Semangat Siswa Siswa SDN 3 Way Terusan Tetap Antusias Ikuti Ujian Sekolah
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
20 Pejabat Fungsional dilantik dan penugasan kepada 238 Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
SMKN 1 Krangkeng Adakan Acara Pisah Lepas Siswa/I Kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026
SOSIALISASI SPMB SMA DAN SMK NEGERI TAHUN AJARAN 2026/2027 DI KCD Pendidikan Prov Jabar Wil X
SDN 31 Lahat berhasil memborong sejumlah piala dan gelar juara pada Lomba Marching Band tingkat SD/MI Dalam Rangka Perayaan HUT Lahat ke-157
SMKN 1 Cimahi menggelar Kompetisi Kecerdasan AI bersama Samsung dan Open House inovasi siswa
SMAN I Majalengka menjadi percontohan sekolah Maung dan langsung ditinjau oleh komisi V DPRD Prov Jawa barat 

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:27 WIB

Musim Penghujan Tak Surutkan Semangat Siswa Siswa SDN 3 Way Terusan Tetap Antusias Ikuti Ujian Sekolah

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:51 WIB

Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:03 WIB

20 Pejabat Fungsional dilantik dan penugasan kepada 238 Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:12 WIB

SMKN 1 Krangkeng Adakan Acara Pisah Lepas Siswa/I Kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:40 WIB

SOSIALISASI SPMB SMA DAN SMK NEGERI TAHUN AJARAN 2026/2027 DI KCD Pendidikan Prov Jabar Wil X

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/