16 Desa di Kecamatan Prambanan Serahkan Dokumen Perencanaan Desa Kepada Bupati Klaten dan BPD

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaten, Patrolinews86.com- Keberadaan Dokumen Perencanaan Desa menjadi penting, sebagai instrumen bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk pengendalian dan evaluasi kinerja Kepala Desa dan jajaran. Serta menjadi kerangka acuan untuk mengetahui arah pembangunan desa.

Hal ini disampaikan PLH. Sekda Klaten, Ronny Roekmito, saat membacakan sambutan Bupati, pada acara ‘Pembinaan Pemerintahan Desa dan Penyerahan Dokumen Peraturan Desa, Tentang Review RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa Tahun 2022 Kepada Bupati dan BPD’, di Pendopo Kecamatan Prambanan Klaten, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam acara, PLH. Sekda, Kepala Dispermades, Perwakilan Bappeda, Camat Prambanan beserta jajaran, Forkopimcam, serta BPD dan Kepala Desa Se-Kecamatan Prambanan.
Lebih lanjut disampaikan, dalam menyusun perencanaan desa, yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi desa sekarang. Dan yang tidak kalah penting, dalam menyusun kegiatan harus memprioritaskan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Jangan dianggap menyusun dokumen perencanaan desa sebagai rutinitas, namun harus dipahamai sebagai usaha terorganisasi dan terus dilaksanakan, guna memilih alternatif mengatasi masalah di masyarakat, serta mampu mengembangkan potensi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Harapannya, dokumen perencanaan desa bisa menjadi satu kesatuan dengan sistem pembangunan daerah, serta selaras dan mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Klaten. Dibarengi dengan peningkatan komunikasi antara pemerintah desa dengan tokoh masyarakat dan agama, serta pelaku usaha di desa se-Kecamatan Prambanan, guna terciptanya sinergitas dalam membangun dan memajukan desa.

Berita Terkait

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga
CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA
Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi
14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes
Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:10 WIB

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga

Minggu, 26 April 2026 - 15:54 WIB

CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi

Selasa, 21 April 2026 - 10:22 WIB

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Berita Terbaru