16 Desa di Kecamatan Prambanan Serahkan Dokumen Perencanaan Desa Kepada Bupati Klaten dan BPD

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Semoga rangkaian proses ini bisa menyertai langkah maju dan semangat jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Prambanan, dalam bekerja dan berkarya membangun Klaten tercinta,” tandasnya.WhatsApp Image 2021 12 28 at 16.04.53

Sementara itu Camat Prambanan Puspo Enggar Hastuti, menyebutkan penyusunan dokumen perencanaan desa, untuk Review RPJMDesa dan RKPDesa telah dimulai sejak bulan Juni hingga September 2021, dan APBDesa mulai bulan November 2021.
“(Untuk) Prambanan, kebersamaan itu bukan lagi penetapan bersama, tapi sudah berbentuk penyerahan dokumen berbentuk buku. Dan dalam penetapan dihadiri ketua BPD, yang mengetahui persis bagaimana kita menyusun perencanaan,” ungkapnya.

Menurutnya, APBDesa di Kecamatan Prambanan telah ditetapkan melalui proses ‘desk’ pada tanggal 25 November 2021. Sehingga belum menggunakan dasar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, karena baru keluar pada 29 November 2021.
“Mohon maaf untuk Perpres Nomor 104 ini belum belum dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Nantinya dalam Perkades (Peraturan Kepala Desa) akan kita tunggu perkembangan selanjutnya, regulasi yang akan terbit, baik dari pusat maupun dari Kabupaten Klaten,” jelasnya. (R Budiharjo)

Berita Terkait

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga
CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA
Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi
14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes
Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:10 WIB

Oknum Pungli Program PTSL Siap Kembalikan uang Pungli dengan Buat Pernyataan Dihadapan Muspika Di Aula Desa Rajasinga

Minggu, 26 April 2026 - 15:54 WIB

CALON KUWU RAWAURIP USUNG VISI “BERSIH, AMANAH, MERAKYAT” UNTUK MASA DEPAN DESA

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi

Selasa, 21 April 2026 - 10:22 WIB

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Berita Terbaru