Cirebon – patrooinews86.com-Pada perayaan natal (25/12/2021) Sebanyak 23 warga binaan dari 31 warga binaan nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon mendapat remisi natal tahun 2021. Dengan rincian RK I sebanyak 22 Orang dan RK II sebanyak 1 orang serta langsung menjalani subsider sebanyak 2 bulan, berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Acara pemberian remisi Natal 2021 dilaksanakan di Gereja Shalom Lapas Cirebon, yang dihadiri Kalapas Yulius Sahruzah, Kabid Pembinaan Roro, Kabid Adm. Kamtib Giyanto, dan Ka. KPLP Gusti, Kasi Registrasi Rizki Mauli Siregar beserta seluruh jajaran staf Bimkemasy dan Registrasi.
Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan Warga binaan setelah dibacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Ri oleh Kepala Seksi Registrasi.
“Warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi berjumlah 8 orang, empat orang kasus narkotika terkait PP99/2012 belum memenuhi syarat, satu orang sedang menjalani pidana denda, satu orang terpidana mati, dan dua orang terpidana seumur hidup,” ujar Yulius Sahruzah.
Yulius menuturkan, jumlah warga binaan Lapas kelas I Cirebon per tanggal 25 Desember 2021 ini sebanyak 683 orang. Saya beserta jajarannya akan terus meningkatkan pembinaan bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Cirebon, “perlu disyukuri yang mendapatkan remisi, karena merupakan hadiah bagi warga binaan yang telah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik.” Pungkas Kalapas.fifi
























