Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas dari LP Sukamiskin Bandung

Minggu, 18 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung patrolinews86.com – Mantan Bupati Kabupaten Karawang, Ade Swara setelah menjalani hukuman 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan suka miskin bandung mantan Bupati karawang ini akhirnya bisa menghirup udara bebas kembali.

Minggu 18 Juli 2021. Mantan Bupati itu (Ade swara) langsung melakukan sujud syukur begitu ke luar dari gerbang LP Sukamiskin dengan mengenakan celana jeans dan kemeja putih terlihat keluar dari LP Sukamiskin. Ade swara pun langsung disambut istri dan anak-anak, serta kerabatnya.

Disana Ade Swara terlihat bahagia saat disambut keluarganya, terlihat sejenak sambil menghirup napas dalam dalam sera bukti rasa sujud syukur atas kebebasannya bisa menghirup udara kebebasan kembali sambil  ia menatap sekeliling alam terbuka di halaman LP sukamiskin

Dede Sunarya, yang mengaku kerabat Ade Swara menyebutkan, untuk sementara Ade akan pulang ke rumahnya yang berada di bandung Namun, setelah PPKM usai, Ade swara akan kembali ke kediamannya di Cilamaya, karawang

“Pak Ade sepertinya akan tinggal di karawang Beliu tetap bakal ikut membangun karawang kendati tidak berada di lingkaran kekuasaan. Apalagi putri belia Teh Gina masih menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Dede Sunarya yang dilansir dari PR.

Seperti diketahui, Ade swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp.5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Saat itu PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi, karawang Ade swara divonis Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi bandung dengan putusan 6 tahun kurungan dan denda Rp.400 juta.

Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade swara. Bahkan MA malah menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp.400 juta.**

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB