BANDUNG, Patrolinews86.com— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid propam) Polda Jawa Barat mengamankan dan menahan sebanyak delapan personel Polresta Karawang. Penindakan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembebasan sejumlah tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).
Rincian Personel yang Diamankan
Berdasarkan informasi dari kepolisian, delapan personel yang diperiksa dan ditahan di tempat khusus (patsus) tersebut terdiri dari:
• 1 orang perwira menengah dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial AW selaku Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Karawang
• 1 orang perwira pertama dengan jabatan Kepala Unit (Kanit)
• 7 orang penyidik atau bintara satuan reserse narkoba
Seluruh personel tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan dimutasi ke Polda Jabar untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula ketika jajaran Polresta Karawang menerima pelimpahan tangkapan sejumlah pengedar obat keras tertentu hasil operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.
Dalam penanganan perkara tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan bahwa pihak Propam mendeteksi adanya komunikasi serta dugaan penerimaan sejumlah nominal uang dalam proses pelepasan para tersangka.
“Tapi, pada saat itu langsung ‘tercium’, langsung (anggota) diamankan oleh Bidpropam Polda Jabar,” ujar AKBP Afrian.
Sikap dan Komitmen Pimpinan Polri
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang tanpa pandang bulu, baik kepada masyarakat umum maupun penegak hukum di internal kepolisian.
Hingga saat ini, Bid propam Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing oknum serta aliran dana yang diduga diterima dalam kasus tersebut.(Tim investigasi)
























