Polres Pekalongan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 9,62 Gram

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dua pelaku, yakni BA (37) dan AH (30), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto ± 9,62 gram.

Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 12.30 wib di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi.

Dari penjelasan Kasubsi Penas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari laporan ini, segera kami tindaklanjuti. Hasilnya, petugas dari Satres Narkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni D dan BA, di salah satu rumah di Desa Sidosari. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh para pelaku,” jelas Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Minggu (05/10/2025).

Barang Bukti Disimpan di Lokasi Terpisah

Tidak berhenti di lokasi pertama, penyelidikan berlanjut ke lokasi lain di Desa Sidosari, tempat BA menyimpan sisa sabu lainnya. Dari hasil interogasi, kedua pelaku BA dab AH mengaku mengambil sabu tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Pekalongan Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencakup 8 paket sabu dalam berbagai ukuran, dengan berat total bruto ± 9,62 gram, 1 unit handphone Oppo A17k serta 1 unit iPhone 7 Plus.

“Barang bukti menunjukkan bahwa sabu telah dikemas dalam paket siap edar. Kami menduga pelaku terlibat dalam jaringan distribusi lokal yang memiliki alur tetap pemasok dan pengedar,” ujar Warsito.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pekalongan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai tindak pidana primer, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai subsider.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk A.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pengedar lapangan saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan distribusi narkotika yang ada di wilayah Pekalongan,” pungkas Warsito. (dewi)

Berita Terkait

JPU Menunda Lagi Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Menunggu Keterangan Saksi Digital Forensik*
Gelapkan Ribuan Liter Solar, 26 Karyawan PT GGP Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Dinas Kesehatan Harus Bertindak, Dalih Oknum ASN Made Dedi Kurniawan tak pasang Plang Ijin Praktek  
Dugaan ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Bodong di PA Soreang Bandung
Diduga tak Patuhi aturan Oknum Perawat tidak pasang plang ijin Praktek
Tim Satgas Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu Sita Beberapa Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tuper*
Pelaku Pembacokan di Metro Timur di tangkap Tekab 308:SatRekrim Polres Metro
Kinerja Dinas BMPR Jabar diduga banyak masalah, Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Propinsi Jawa Barat sepakat melakukan Aksi Unjuk rasa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:43 WIB

JPU Menunda Lagi Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Menunggu Keterangan Saksi Digital Forensik*

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:34 WIB

Gelapkan Ribuan Liter Solar, 26 Karyawan PT GGP Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:31 WIB

Dinas Kesehatan Harus Bertindak, Dalih Oknum ASN Made Dedi Kurniawan tak pasang Plang Ijin Praktek  

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:13 WIB

Dugaan ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Bodong di PA Soreang Bandung

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23 WIB

Diduga tak Patuhi aturan Oknum Perawat tidak pasang plang ijin Praktek

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Semangat Gotong Royong TNI Dan Warga Johunut Paranggupito.

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:38 WIB