Polres Pekalongan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 9,62 Gram

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dua pelaku, yakni BA (37) dan AH (30), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto ± 9,62 gram.

Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 12.30 wib di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi.

Dari penjelasan Kasubsi Penas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari laporan ini, segera kami tindaklanjuti. Hasilnya, petugas dari Satres Narkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni D dan BA, di salah satu rumah di Desa Sidosari. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh para pelaku,” jelas Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Minggu (05/10/2025).

Barang Bukti Disimpan di Lokasi Terpisah

Tidak berhenti di lokasi pertama, penyelidikan berlanjut ke lokasi lain di Desa Sidosari, tempat BA menyimpan sisa sabu lainnya. Dari hasil interogasi, kedua pelaku BA dab AH mengaku mengambil sabu tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Pekalongan Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencakup 8 paket sabu dalam berbagai ukuran, dengan berat total bruto ± 9,62 gram, 1 unit handphone Oppo A17k serta 1 unit iPhone 7 Plus.

“Barang bukti menunjukkan bahwa sabu telah dikemas dalam paket siap edar. Kami menduga pelaku terlibat dalam jaringan distribusi lokal yang memiliki alur tetap pemasok dan pengedar,” ujar Warsito.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pekalongan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai tindak pidana primer, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai subsider.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk A.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pengedar lapangan saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan distribusi narkotika yang ada di wilayah Pekalongan,” pungkas Warsito. (dewi)

Berita Terkait

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Galian C Tanah Merah di duga Bodong belum tersentuh Hukum 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:32 WIB

HUKUM

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 Apr 2026 - 17:23 WIB