Cimahi – Muncul rumor yang menjadi perhatian publik terkait dugaan “tangkap lepas” terhadap seorang terduga pengedar obat keras jenis Tramadol berinisial A. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan sempat diamankan oleh pihak Polsek Margaasih, kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi. Namun, kabar yang beredar di masyarakat menyebutkan terduga pengedar tersebut diduga kembali dilepaskan, dan diduga berinisial A sipengadar setelah di lepaskan beroprasi kembali mengedarkan obat tramadol,
Guna mengungkap kebenaran informasi tersebut, awak media Patrolinews86 mendatangi Polsek Margaasih untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengetahui proses penangkapan itu.
Saat dikonfirmasi, anggota Unit Reskrim Polsek Margaasih membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar obat keras tersebut. Namun pihaknya menjelaskan bahwa Polsek hanya melakukan pengamanan awal sebelum perkara diserahkan kepada Satnarkoba Polres Cimahi.
“Betul ada penangkapan. Namun kami hanya mengamankan saja, setelah itu diserahkan ke pihak Polres Cimahi, khususnya Satnarkoba. Untuk informasi lebih lanjut silakan langsung konfirmasi ke bagian narkoba Polres Cimahi,” ujar salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Margaasih.
Selanjutnya awak media mendatangi kantor Satnarkoba Polres Cimahi guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait status hukum terduga pelaku berinisial A tersebut.
Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Kasat Narkoba belum berhasil. Awak media hanya diarahkan untuk berbicara dengan anggota Unit 2 Satnarkoba bernama Angga.
Dalam keterangannya, Angga mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait penanganan perkara tersebut. Ia berdalih bahwa penjelasan resmi merupakan kewenangan pimpinan.
“Kami belum bisa menjelaskan, nanti ada bagiannya sendiri dari pimpinan. Sekarang juga sedang banyak kegiatan, nanti bisa dikomunikasikan lagi,” ujar Angga kepada awak media.
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan awak media dan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan kasus maupun status hukum terduga pengedar obat keras tersebut.
Publik berharap Satnarkoba Polres Cimahi dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran obat-obatan keras ilegal yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

























