Indramayu – Patrolinews86.com Pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat mulai memicu sorotan tajam terkait kepatuhan terhadap Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis). Investigasi lapangan menemukan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendistribusikan paket makanan melintasi batas administratif kabupaten, yakni dari Cirebon ke Indramayu.
Fakta tersebut terungkap di SDN 1 Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Pada Sabtu (09/05/2026), sekolah tersebut terpantau menerima pasokan MBG dari SPPG Luwung Kencana yang berbasis di Kabupaten Cirebon.
Kepala SDN 1 Gunungsari, Warito, membenarkan bahwa sekolah yang dipimpinnya disuplai oleh penyedia dari luar daerah. Saat dikonfirmasi pada Rabu (29/04/2026), Warito berdalih keputusan tersebut diambil lantaran situasi mendesak.
”Awalnya sekolah lain sudah dapat MBG sementara kami belum, padahal sudah mengajukan permohonan. Akhirnya kami memilih SPPG Luwung Kencana. Yang penting anak-anak bisa makan,” ujar Warito.
Namun, pernyataan Warito memicu tanda tanya saat menyinggung soal jarak. Ia mengklaim jarak antara SPPG Luwung Kencana dengan sekolahnya tidak lebih dari 1 kilometer. Padahal, berdasarkan penelusuran tim di lapangan, jarak tempuh riil antar kedua titik tersebut diperkirakan jauh melampaui klaim tersebut, yang berpotensi mempengaruhi standar kesegaran makanan sesuai prosedur keamanan pangan.
Berdasarkan pedoman teknis Badan Gizi Nasional (BGN), setiap Satuan Pelayanan diwajibkan beroperasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan berdasarkan domisili administratif untuk menjamin pengawasan kualitas dan ketepatan waktu distribusi.
Merujuk pada ketentuan zonasi BGN, distribusi lintas kabupaten tanpa izin khusus merupakan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP). SPPG yang terbukti melanggar batas wilayah administratif dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional sementara, hingga pemutusan kontrak kerjasama sebagai penyedia layanan MBG jika ditemukan unsur kesengajaan yang mengabaikan aspek keamanan pangan (food safety).
Di sisi lain, pihak penyedia jasa tampak melegitimasi praktik lintas wilayah tersebut. Perwakilan SPPG Luwung Kencana, Reza, menyatakan bahwa distribusi keluar daerah administratif tidak dilarang selama memenuhi prosedur koordinasi.
”Boleh saja, asalkan ada koordinasi antara SPPG dengan sekolah penerima, serta koordinasi antar-koordinator wilayah (Korwil) tingkat kecamatan maupun kabupaten,” jelas Reza saat ditemui, Sabtu (02/05/2026).
Menanggapi fenomena ini, Badan Gizi Nasional (BGN) Korwil Kabupaten Indramayu memberikan klarifikasi. Melalui pesan singkat, Ayu Nabila Shintiya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut awalnya merupakan diskresi akibat keterbatasan infrastruktur di masa transisi.
”Dulu memang diperbolehkan mengingat jumlah SPPG di Indramayu belum memadai dan masih masuk dalam radius juknis. Kasus serupa pernah terjadi di SMP Kertasemaya. Namun, saat ini kami sedang melakukan peralihan penerima manfaat secara bertahap seiring bertambahnya SPPG di wilayah Indramayu,” terang Ayu.
Meski demikian, ketidaksesuaian antara fakta lapangan terkait jarak dan narasi regulasi ini mendesak BGN Pusat untuk segera memberikan pedoman yang lebih transparan. Publik kini menanti ketegasan aturan agar program strategis nasional ini tidak menjadi celah maladministrasi di tingkat bawah yang dapat merugikan daerah. (Agus Sulist/Red)
























