Cirebon,Patrolinews86.com- Area parkir rumah sakit merupakan bagian dari fasilitas umum, namun hingga saat ini setiap pengunjung tetap dikenakan retribusi tarif parkir. Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari pertolongan, terlebih bagi pasien BPJS yang mayoritas berasal dari kalangan rakyat kecil. Sangat ironis ketika pasien maupun keluarga pasien yang sedang dalam kondisi sulit tetap dibebani biaya parkir terhadap kendaraannya.
Di sisi lain, banyak area parkir kantor pemerintahan tidak dikenakan retribusi parkir, padahal para pengunjung datang dalam keadaan sehat dengan berbagai kepentingan administrasi maupun pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang rasa keadilan dalam pelayanan publik.
Seharusnya pemerintah mampu memberikan keringanan sekecil apa pun kepada masyarakat yang sedang sakit, khususnya pasien BPJS dan keluarga kurang mampu. Jangan sampai di tengah kondisi mencari pengobatan dan pertolongan, rakyat kecil masih harus dibebani pungutan retribusi parkir yang pada akhirnya menjadi tambahan beban ekonomi Jumat,(8/5).
LSM GMBI menolak kebijakan yang terkesan menjadikan rakyat kecil sebagai objek pungutan dalam situasi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mengevaluasi serta mencabut izin pengelolaan parkir berbayar di lingkungan rumah sakit, agar fasilitas umum pelayanan kesehatan tidak dijadikan sarana komersialisasi yang memberatkan masyarakat kecil.(Bie)
























