Indramayu-Patroliews86.com – Setelah hampir tlhun bergulir di kepolisian, pelaku penipuan jual beli padi berinisial DS baru berhasil ditangkap Polres Indramayu pada Jumat sore (24/04/2026).
Jerih payah panen padi yang seharusnya jadi bekal hidup seorang petani di Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, justru lenyap akibat ulah penipu. Pelaku berinisial DS akhirnya diciduk polisi
DS ditangkap tanpa perlawanan menyusul informasi dari masyarakat dan kini ditahan di Mapolres Indramayu. Sementara itu, korban seorang petani di Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, sudah lebih dulu menanggung kerugian belasan juta rupiah dari hasil panennya.
Transaksi yang seharusnya dibayar penuh hanya diselesaikan sebagian oleh pelaku, hingga uang hasil jerih payah petani itu raib.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Wusang, Yayan Royanto, S.H., M.H.,C.CLP.;C.Med, menyebut penangkapan ini terlambat.
“Kami mendesak penyidik bekerja profesional dan transparan untuk membongkar seluruh jaringan. Termasuk calo atau perantara yang menjadi penghubung korban dengan pelaku,” ujar Yayan.
Ia bersama Advokat Rega Putra Perdana mendesak penyidik tidak hanya berhenti pada DS, tetapi juga mengusut calo atau perantara yang diduga menjadi penghubung.
“Prosesnya terlalu lama. Hampir satu tahun korban menunggu kepastian hukum. Kami minta penyidik bekerja lebih profesional, transparan, dan tidak berhenti di satu pelaku saja,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh langsung kehidupan petani kecil. Penangkapan DS diharapkan menjadi langkah awal bagi penegakan hukum yang adil dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di sektor pertanian.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor pertanian masih butuh percepatan agar petani tidak menjadi pihak yang terus dirugikan.(Agus Sulist/Ridwn)


























