Diduga Korupsi Rp.8 Miliar dari Pengadaan Soal : ASN Kanwil Kemenag Jabar Ditahan Kejati

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung patrolinews86.com – Proses pengungkapan kasus pengadaan soal yang menjadi perbincangan di tingkat sekolah Kanwil Kemenag Jawa barat yang ramai diperbincangkan ini akhirnya terkuak juga, dimana ASN Kemenang Kanwil Jabar tersebut diduga telah melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS senilai hampir Rp.8 miliar lebih.
ASN (aparatur sipil negara) Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat itu kini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 16 November 2021.
AK kini ditahan di Rutan Polrestabes Bandung sambil menunggu proses hukum selanjutnya,ASN tersebut adalah berinisial AK, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiah (MI) tingkat jabar.

Disampaikan Asisten Pidana Khusus kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat, Riyono mengungkapkan pada awak media yang dilansir dari klikanggaran, awal mula modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menggelumbungkan atau mark’up anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.

Dan dalam kasus ini pihak penyidik berkesimpulan bahwa terhadap saudara AK layak dimintai pertanggung jawabannya secara pidana, sehingga pada hari ini juga AK ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Riyono di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa 16 November 2021.

Riyono juga mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun anggaran 2017—2018 di lingkungan Kemenag Kanwil Jawa barat.

Dana BOS yang dari Kemenag Pusat seharusnya dikelola oleh masing-masing sekolah penerima. Tetapi dalam praktiknya terjadi penyimpangan, yaitu dana BOS itu dikoordinasi oleh KKM yang ketuanya adalah AK, padahal seharusnya dana itu dikelola masing-masing sekolah,

Selanjutnya, pengurus KKM tingkat Jabar yang diketuai oleh AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek penggandaan soal-soal ujian dikerjakan oleh salah satu pihak swasta yaitu CV MCA.

“Setelah itu, disepakati harganya, dan harganya itu juga ternyata di-mark’up (penggelembungan anggaran). Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa, kemudian dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah di-markup,” jelas Riyono.

Selain itu, diduga juga ada kesepakatan antara KKM dan pihak swasta untuk melakukan cashback setelah proyek penggandaan soal ujian itu rampung. Modusnya adalah seolah-olah hibah perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Jadi, setidaknya dalam perkara ini ada uang negara yang terbagi secara cuma-cuma itu ada sebesar Rp8.039.596.420,00,” kata Riyono.

Sementara itu ditempat lain dikatakan Ketua LPKN DPD Provinsi Jawa barat Jony S Pane BAE didampingi Bidang Investigasi dhian st, dirinya sangat mendukung penuh terhadap kinerja kejati selama ini yang terus eksis dalam memberantas korupsi ( KKN )Korupsi kolusi dan nepotisme bahkan adanya dugaan Korupsi dan adanya Gratipikasi dalam masalah ujian soal haruslah diusut tuntas karena tidak menutup kemungkinan banyak yang terlibat dalam masalah ini.dirinya juga mengharapkan pengungkapan kasus pengadaan soal ujian sekolah ini jangan hanya ditingkat MI tapi MTS dan MA juga yang sudah tentu siswanyapun sangat banyak (besar) tentu akan besar juga anggaran yang dikelola, dan itu semua kalau tidak salah menurut dia tidak melalui pihak ketiga (pemborong) atau ditenderkan tetapi dikelola oleh orang orang tertentu yang sudah siap mengamankan. Padahal kalau pengadaan barang dengan memakai uang negara yang nilainya ratusan juta atau miliaran tentu proses tender haruslah ditempuh. Lebih jauh lagi kata dhian yang dulu dikenal  sebagai wartawan metro, kata dia kalau tidak salah sekarang ini di sekolah sudah otonomi sekolah dan semestinya pihak sekolah yang membikin sendiri soal itu bukan diakomodir oleh orang lain .Dulu dulu waktu pengadaan soal ditingkat MTS sempat juga terjadi pro dan kontra antar pengurus dengan ketua pengurus yang berada di tasikmalaya, dimana salah satu pengurus mengharapkan adanya otonomi sekolah diterapkan  termasuk harapan adanya kantor kepengurusan MKKS karena dari keuntungan pengadaan soal dianggapnya ada sisa lebih.(red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru