Lagi, Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

- Penulis Berita

Senin, 13 Februari 2023 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lagi, Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Majalengka,Patrolinews86.com.Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar ungkap pelaku persetubuhan seorang anak dibawah umur di wilayah Desa Loji Kobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

“Pelaku diketahui Inisial II (27) warga Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka telah melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Korban SM (14) warga Desa Cigendok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,Kasi Propam AKP Sarjiyo disaat Konferensi Pers di Halaman Reskrim Polres Majalengka, Pada Senin (13/2/2023).

Kronologisnya Pelaku II (27) mengajak Korban SM (14) menonton Video Porno, Lalu setelah terangsang Pelaku melakukan Asusila terhadap korban, dan Korban diyakinkan oleh Pelaku bahwa akan bertanggung jawab,”tuturnya.

Dari kerjadian ini Pihak Keluarga korban merasa kecewa dan melaporkan kejadian ini Ke Polres Majalengka,”terangnya.

“Pelaku II (27) dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun”tutu Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
* Aziz***

Berita Terkait

Kunker Ke Polres Bangli, Kapolda Bali Minta Anggotanya Pedomani Buku Saku Pengamanan Pilkada 2024
Kapolres Cirebon Kota Pantau Tes Urine Personel Propam, Pastikan Integritas dan Disiplin Terjaga
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka.
Lembaga Indonesia Investigasi Korupsi (IK) Desak PJ Gubernur DKJ Hentikan Proyek KKN 1,3 Triliun
JAM PIDUM DAN IOJI KERJASAMA TANGANI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Program PTSL Desa Sukaraharja diduga dijadikan  Ajang Pungli Kades Dan Perangkat Desa.
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 16 Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang
Beberapa Toko di Wilayah Doro Dirazia Polisi Disinyalir Jual Miras

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 13:41 WIB

Bawaslu Majalengka Gelar Pengawasan Pilkada untul Wujudkan Majalengka Anteng.

Sabtu, 2 November 2024 - 10:56 WIB

Pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Periode 2024-2025

Jumat, 1 November 2024 - 11:31 WIB

Festival Literasi Digital Tahun 2024 ini Dikemas Dinas Kompilasi dan Informatika Propinsi Jawa Barat

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Paslon 02 Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama di Klaten

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:32 WIB

Camat Bojong Gelar Rapat Koordinasi Tanggap Bencana

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:43 WIB

Debat calon Bupati Bandung Dan Wakil Bupati Bandung 2024 Bertempat di Hotel Sutan Raja Soreang

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Kapolri dampingi acara retreat Kabinet merah putih bersama, President Ri serta jajaran menteri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 03:22 WIB

Bupati Tasikmalaya Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bawaslu Majalengka Gelar Pengawasan Pilkada untul Wujudkan Majalengka Anteng.

Sabtu, 2 Nov 2024 - 13:41 WIB