Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu-Patroliews86.com –   Setelah hampir tlhun bergulir di kepolisian, pelaku penipuan jual beli padi berinisial DS baru berhasil ditangkap Polres Indramayu pada Jumat sore (24/04/2026).

‎Jerih payah panen padi yang seharusnya jadi bekal hidup seorang petani di Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, justru lenyap akibat ulah penipu. Pelaku berinisial DS akhirnya diciduk polisi

‎

‎DS ditangkap tanpa perlawanan menyusul informasi dari masyarakat dan kini ditahan di Mapolres Indramayu. Sementara itu, korban seorang petani di Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, sudah lebih dulu menanggung kerugian belasan juta rupiah dari hasil panennya.

‎Transaksi yang seharusnya dibayar penuh hanya diselesaikan sebagian oleh pelaku, hingga uang hasil jerih payah petani itu raib.

‎Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Wusang, Yayan Royanto, S.H., M.H.,C.CLP.;C.Med, menyebut penangkapan ini terlambat.

‎

‎“Kami mendesak penyidik bekerja profesional dan transparan untuk membongkar seluruh jaringan. Termasuk calo atau perantara yang menjadi penghubung korban dengan pelaku,” ujar Yayan.

Ia bersama Advokat Rega Putra Perdana mendesak penyidik tidak hanya berhenti pada DS, tetapi juga mengusut calo atau perantara yang diduga menjadi penghubung.

‎“Prosesnya terlalu lama. Hampir satu tahun korban menunggu kepastian hukum. Kami minta penyidik bekerja lebih profesional, transparan, dan tidak berhenti di satu pelaku saja,” tegasnya.

 

‎Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh langsung kehidupan petani kecil. Penangkapan DS diharapkan menjadi langkah awal bagi penegakan hukum yang adil dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di sektor pertanian.

‎Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor pertanian masih butuh percepatan agar petani tidak menjadi pihak yang terus dirugikan.(Agus Sulist/Ridwn)

‎

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB