Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga Di Vonis Seumur Hidup, Kasus Bunuh Kekasihnya di Tempat Kost

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com –   Sidang Kasus pembunuhan tragis yang menjerat mantan anggota Polri Alvian Maulana Sinaga (23), memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026).

Terdakwa Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri, didakwa membunuh kekasihnya, Putri Apriyani (24).

Alvian dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban.

Tuntutan dibacakan pada Selasa, 21 April 2026, sementara peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu. Ketika kejadian pembunuhan terjadi di kamar kost korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.

Tuntutan berat diajukan karena perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara sengaja dan terencana.

 

Selain itu, terdakwa juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar kasur di kamar kos, yang menyebabkan korban ikut terbakar. Status terdakwa yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan apresiasinya terhadap tuntutan jaksa. Menurutnya, hukuman tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga korban.

“Perbuatannya sangat keji dan mencoreng institusi. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan,” ujar Toni, Rabu (22/4/2026).

Ia juga menambahkan, majelis hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman lebih berat, termasuk hukuman mati, mengingat ancaman maksimal dalam pasal pembunuhan berencana.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru melakukan tindakan kriminal berat. Kini, masyarakat menanti putusan akhir majelis hakim yang akan menentukan nasib terdakwa. (Agus Sulist)

Berita Terkait

Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta
Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.
Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras
Sekda Indramayu Jelang Pensiun Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM
ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN
Polres Pekalongan Kota Bersama Petugas Gabungan Berhasil Evakuasi Lansia Yang Sebelumnya Dilaporkan Hilang
Kasat Reskrim Polres Kota Metro Rizky Geram Aksi Penipuan Catut namanya 
Polsek Seputih Surabaya Gerak Cepat Amankan Bandot tua Pelaku Cabuli anak Dibawah umur
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:42 WIB

Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.

Sabtu, 25 April 2026 - 07:40 WIB

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras

Jumat, 24 April 2026 - 10:20 WIB

Sekda Indramayu Jelang Pensiun Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM

Jumat, 24 April 2026 - 06:22 WIB

Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga Di Vonis Seumur Hidup, Kasus Bunuh Kekasihnya di Tempat Kost

Kamis, 23 April 2026 - 14:58 WIB

ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN

Berita Terbaru

Polri

Kapolri , brimob pasukan Elite kebanggaan saya.

Sabtu, 25 Apr 2026 - 09:47 WIB