Indramayu – Patrolinews86.com – Dinas pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mendorong dan menyarankan agar seluruh pemerintah desa (pemdes) segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan anak sebagai langkah konkret melindungi generasi muda.
Dorongan penyusunan Perdes pencegahan perkawinan anak disampaikan sebagai upaya menekan angka perkawinan usia dini yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Indramayu.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPMD Indramayu, Kadmidi, SS, SH, M.Si., kepada para kepala desa (kuwu), stakeholder, dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) desa.
Disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan digelar di Aula Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Kadmidi, Perdes diperlukan sebagai payung hukum yang kuat bagi desa dalam melakukan edukasi, deteksi dini, hingga penanganan kasus perkawinan anak, sekaligus melindungi anak-anak di bawah usia 19 tahun sesuai batas minimal usia perkawinan.
Melalui Perdes, desa diharapkan dapat memiliki pedoman jelas dalam menjalankan program perlindungan anak dan perempuan. Penyusunan regulasi ini juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan Satgas PPA desa.
“Kepada para kuwu di Kabupaten Indramayu, kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius. Mari bersama-sama menyusun dan menetapkan Perdes sebagai upaya perlindungan bagi anak-anak di desa,” ujar Kadmidi.
Ia menegaskan, keberadaan Perdes diharapkan mampu menekan bahkan menghilangkan praktik perkawinan anak di bawah umur, serta mewujudkan desa yang ramah anak dan perempuan. diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Indramayu melalui Program Inklusi Lakpesdam PBNU. Program ini bertujuan mendorong lahirnya kebijakan lokal yang berpihak pada perlindungan anak.
Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, mengapresiasi langkah DPMD yang dinilai menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda.
“Meski masih berupa imbauan, ini langkah positif. Kami berharap ke depan ada kebijakan yang lebih mengikat seperti surat edaran agar seluruh desa dapat segera mengimplementasikannya,” ujarnya.
Lakpesdam PCNU Indramayu juga menyatakan siap mendampingi desa dalam proses penyusunan Perdes, mulai dari kajian awal, pelibatan masyarakat, hingga sinkronisasi dengan regulasi di tingkat kabupaten.
Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya desa ramah anak dan perempuan di Kabupaten Indramayu dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.

(Agus Sulist/Trdi)


























