Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan. Patrolinews86.Com. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polres Kuningan Membongkar Praktik Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi dalam Operasi yang digelar pada April 2026 Petugas Meringkus Seorang Tersangka berinisial BHA (30) dengan barang Bukti puluhan gram Sabu dan Puluhan butir ekstasi .

 

Kasat Polres Kuningan ,AKP JOJO Sutarjo Memaparkan bahwa Pengungkapan Kasus ini berawal dari laporan Masyarakat Mengenai Aktivitas Mencurigakan yang diduga berkaitan dengan Peredaran Narkoba Menindak Lanjuti Informasi tersebut,Petugas Melakukan Penyelidikan dan Menangkap BHA ,Warga Kabupaten Bekasi ,Saat tengah beraksi di Wilayah Kramat Mulya.

 

Dalam Penggeledahan ,Petugas Menemukan Narkotika jenis Sabu yang di sembunyikan Secara Rapi di Atap Kamar Mandi Rumah orang tua tersangka di Desa Karang Mangu,Kecamatan Kramat Mulya Kabupaten Kuningan.

 

“Kami Mendapatkan Informasi adanya dugaan Peredaran narkotika di Wilayah Kramat Mulya .Setelah di Lakukan Penyelidikan ,Petugas berhasil Mengamankan Tersangka Berikut Barang bukti ,”tutur Jojo,Jumat (24/4/2026).

 

Dari Tangan tersangka ,Polisi Menyita barang bukti Sabu ,dengan berat bruto 33 12 ĝram Serta 46 Butir Ekstasi Seberat 12,74 gram Serta barang bukti Pendukung Seperi Timbangan Digital ,Plastik Klip berbagai ukuran ,Sedotan,gunting,Satu unit Handphone ,Uang tunai Rp 100 ribu,Serta Satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat.

 

Berdasarkan Pengakuan BHA,barang haram tersebut di dapat dari Seseorang yang kini Masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).Dalam Mengedarkan narkoba ,tersangka diduga Menggunakan Modus Sistem Peta ( Mapping)untuk Mendistribusikan Pesenan.

 

“Dari Keterangan,barang tersebut di dapat dari Seseorang berinisial S Saat ini kami masi melakukan pengembangan Untuk mengungkap Jaringan yang lebih luas”.tutur Jojo .

 

Atas Perbuatan nya BHA Kini mendekam di Kamar Sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang _ Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tersanga terancam Hukuman Pidana Penjara Minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun.

 

AKP Jojo Sutarjo menegaskan,Pihaknya akan terus Menggencarkan Pemberantasan Narkotika di wilayah hukum polres kuningan guna menjamin keamanan dan kondusif di tengah Masyarakat.

 

“Kami berkomitmen Untuk terus Memberantas peredaran narkotika .

Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba .”Pungkas Jojo.

 

 

Susmiati

Berita Terkait

Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta
Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras
Sekda Indramayu Jelang Pensiun Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM
Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga Di Vonis Seumur Hidup, Kasus Bunuh Kekasihnya di Tempat Kost
ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN
Polres Pekalongan Kota Bersama Petugas Gabungan Berhasil Evakuasi Lansia Yang Sebelumnya Dilaporkan Hilang
Kasat Reskrim Polres Kota Metro Rizky Geram Aksi Penipuan Catut namanya 
Polsek Seputih Surabaya Gerak Cepat Amankan Bandot tua Pelaku Cabuli anak Dibawah umur
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:45 WIB

Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 09:42 WIB

Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.

Sabtu, 25 April 2026 - 07:40 WIB

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras

Jumat, 24 April 2026 - 10:20 WIB

Sekda Indramayu Jelang Pensiun Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM

Jumat, 24 April 2026 - 06:22 WIB

Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga Di Vonis Seumur Hidup, Kasus Bunuh Kekasihnya di Tempat Kost

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Turnamen PUBG dan Free Fire Kapolres Pekalongan 2026 Resmi Digelar

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:07 WIB