Bogor,- patrolinews86.com – Kembali menjadi sorotan Hotel Agria yang berlokasi di Jl Raya Tajur Muara Sari Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor diduga sarang meseum aplikasi michat.
Berdasarkan informasi yang beredar di media online dan media sosial mengenai Hotel Agria Sarang Esek Esek menjadi sorotan tajam buat mereka dan sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi.
Seperti mengenang peristiwa 10 tahun lalu,ketika warga sekitar melihat hal senonoh dari kamar Hotel Agria yang sedang melakukan hubungan meseum dengan kaca hotel terbuka di siang hari 1 Des 2016.
Saat itu hampir seluruh warga RT 02 RW 04 Kelurahan Muarasari,Tajur, Kota Bogor,menuntut Pemkot dan PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Bogor untuk mencabut izin operasional Hotel Agria.
Berdasarkan keyakinan itu, warga Muarasari tetap mendesak pihak Pemkot dan PHRI Kota Bogor mencabut izin operasional Hotel Agria, karena dianggap sudah meresahkan dan mengganggu ketenangan moral masyarakat di sekitarnya.”ungkap sumber dilapangan .
Namun menyinggung masalah ramainya perbincangan dilapangan masyarakat, ketika awak media menemui Alfian Sayuti selaku Manager Oprasional Hotel Agria,Terkait isu yang beredar bahwa hotel agria diduga kuat jadi sarang esek esek.
Diakuinya ,”kami selaku manajemen hotel hanya menyewakan kamar,dan tidak mungkin setiap tamu perempuan yang cek in harus kami tanya mba michat ya,kan tidak mungkin yang penting sesuai SOP kita minta identitas aja”Ucap Alfian Sayuti.
Alfian menyampaikan kepada awak media bahwa baru saja Kapolsek Bogor Selatan melakukan kunjungan ke hotel agria , “baru tadi Kapolsek Bogor Selatan dan anggotanya datang untuk klarifikasi karena ada informasi ada seruan warga mau demo”Jelas Alfian
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih menunggu langkah tegas pemkot kota bogor untuk melakukan langkah apakah ijin akan terus berjalan atau ada langkah lain seperti penutupan dan mencabut izin operasional hotel agria jika benar apa yang diperbincangkan masyarakat itu terjadi karena kalau dibiarkan dalam pandangan hukum islam
Dalam pandangan hukum Islam, membiarkan tempat prostitusi beroperasi atau lokalisasi tetap ada adalah perbuatan yang haram dan termasuk dalam kategori membiarkan kemungkaran ( al-amr bil ma’ruf wan nahy ‘anil munkar ). Prostitusi dipandang sebagai perbuatan zina yang merusak moral, agama, dan tatanan sosial.
- Haramnya Menyediakan dan Membiarkan: Menyediakan tempat atau membiarkan tempat prostitusi beroperasi hukumnya haram, karena merupakan bentuk pertolongan dalam perbuatan dosa dan zina.
- Kezaliman Sosial: Islam memandang prostitusi bukan sekadar “dosa privat”, melainkan kezaliman sosial yang menular, menggerus akal sehat, dan merusak keluarga.
- Tanggung Jawab Pemimpin/Masyarakat: Pemimpin atau aparat yang memiliki kemampuan wajib mengubah, menutup, atau melarang tempat maksiat tersebut. Jika dibiarkan, maka dosa tersebut ditanggung oleh mereka yang memiliki kuasa namun tidak bertindak.
- Konsekuensi Hukum: Jika berada dalam negara yang menerapkan syariat Islam, prostitusi tergolong zina yang pelakunya (PSK, pengguna, muncikari) berkonsekuensi hukum hudud (rajam atau cambuk).
- Sikap Terhadap Lokalisasi: Keberadaan lokalisasi (tempat pelacuran terpusat) tidak dibenarkan dalam syariat Islam, dan tidak boleh dinormalisasi meskipun dengan alasan ekonomi atau kemudahan pengawasan.

( Lip Cahya )
























