Mojokerto patrolinews86.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis di Mojokerto memicu polemik serius dan memunculkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap insan pers. Ketua Umum GMOCT mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah membawa persoalan jurnalistik ke ranah pidana tanpa memahami konteks yang utuh.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di Mojosari itu melibatkan jurnalis berinisial MA (42). Meski sempat dikonstruksikan sebagai dugaan pemerasan, Ketum GMOCT menilai pendekatan tersebut berisiko mengabaikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini berbahaya. Jika setiap komunikasi terkait pemberitaan langsung ditarik ke ranah pidana, maka kemerdekaan pers bisa terancam,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers. Karena itu, penggunaan pendekatan pidana dinilai harus menjadi langkah terakhir, bukan yang utama.
Sorotan utama dalam kasus ini adalah uang sebesar Rp.3 juta yang dijadikan dasar OTT. Menurut Ketum GMOCT, dana tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai hasil pemerasan tanpa melihat latar belakang komunikasi yang terjadi.
“Faktanya ada komunikasi. Bahkan inisiatif berasal dari pelapor yang meminta penghapusan berita. Maka pertanyaannya, di mana unsur pemerasannya?” ujarnya.
Ia menilai, jika konteks ini diabaikan, maka penanganan kasus berpotensi menciptakan preseden yang merugikan kebebasan pers di Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Oleh sebab itu, setiap proses hukum harus mempertimbangkan aspek perlindungan tersebut secara proporsional.
Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto. GMOCT menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tidak mengarah pada kriminalisasi profesi wartawan.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam pers. Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi menyangkut masa depan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah serta menahan diri dari penggiringan opini publik yang dapat mencederai proses hukum.
“Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan siapa pun wartawan dapat dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.
Ungkapan lain dikata Dhian Setiawan Exs wartawan harian metro, dirinya pun mengharapkan agar pihak penyidik bisa profesional dalam menjalankan tugas tanpa ada kepentingan lain .Hal itu melihat setiap kasus dugaan pemerasan disana pasti ada korban dan dugaan pemerasan jelas asal muasalnya karena adanya sebuah masalah yang terungkap oleh awak media jadi profesionalnya ungkap dua duanya antara dugaan yang memeras dan yang diperas . Apalagi bahasa pemerasan kurang elok dikatakan pada seorang wartawan yang mengungkap sebuah penyimpangan .wartawan sering dijebak dengan bahasa pemerasan agar wartawan terjebak dalam unsur pidana sementara yang merasa diperas justru melenggang tanpa ada pengungkapan, jadi dugaan pemerasan yang disangkakan kepada seorang jurnalis / wartawan hendaknya dibuang jauh jauh karena hal itu bukan sebuah pemerasan tetapi itu adalah bentuk penyuapan sehingga antara yang menyuap dan yang di siap Sama – sama harus masuk ke ranah hukum dan benar atau salahnya nanti pengadilan yang menentukan . ***
























