Seorang Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi Pekalongan

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang residivis dengan kasus narkoba. Pelaku yang berinisial KZ alias Komeng (32) warga Kecamatan Pekalongan Timur dibekuk petugas di Kelurahan Pekajangan Gg.23 Rt. 15 / Rw. 012 Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Kamis malam (20/02/2025).

Terkait dengan penangkapan itu, Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto, S.H mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan Bruto 0,64 gram,” ujarnya, Senin (24/02/2025).

AKP Roby menjelaskan, pihaknya yang mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Sekitar pukul 18.30 wib, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dimana dari keterangan pelaku, barang tersebut dibelinya dari seseorang dengan harga Rp. 500 ribu. Untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer,” kata dia.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Robi mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

IMG 20250225 WA0134

(Dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru