Kab.Kuningan – Patrolinews86.Com – Polemik pengelolaan keuangan di tubuh PDAM Tirta Kamuning kian memantik perhatian publik. Setelah mencuatnya proyek pengelolaan air di Cikalahang serta sorotan terhadap Biaya Operasional Perusahaan (BOP) yang disebut-sebut mencapai Rp60 miliar, DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya bersiap mengambil langkah tegas.
DPRD Kabupaten Kuningan memastikan akan segera memanggil jajaran direksi PDAM guna meminta penjelasan terbuka dan rinci terkait besaran BOP yang dinilai tidak kecil untuk ukuran perusahaan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ujang Kosasih, menyampaikan bahwa DPRD sebelumnya telah memanggil pihak TNGC dan PT TKAS untuk dimintai keterangan. Tahap berikutnya, direksi PDAM akan diminta hadir langsung di hadapan dewan.
“DPRD akan memanggil jajaran direksi PDAM Kuningan untuk dimintai penjelasan,” tegasnya.
Sorotan tajam tertuju pada angka BOP Rp60 miliar yang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai, angka tersebut harus dibuka secara transparan, termasuk rincian penggunaannya, agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin liar.
Di sisi lain, desakan publik agar aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat. Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Kuningan tidak menunggu kegaduhan semakin meluas.
Namun, saat dikonfirmasi, sumber resmi dari Kejaksaan Negeri Kuningan menyebut belum ada perintah pimpinan untuk melakukan penyelidikan, mengingat saat ini pimpinan masih dalam proses rotasi.
“Belum ada perintah pimpinan untuk menyelidiki, tunggu pimpinan definitif,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, pihak PDAM Tirta Kamuning menyatakan belum menerima undangan resmi dari DPRD terkait rencana pemanggilan tersebut.
Situasi ini menempatkan DPRD pada posisi strategis untuk membongkar secara terang-benderang duduk perkara yang berkembang. Publik kini menunggu: apakah klarifikasi akan menjawab keraguan, atau justru membuka fakta-fakta baru yang lebih mengejutkan?
Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan daerah dipertaruhkan.
( red)
























