LPK-RI Desak Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal di Majalengka dan Kuningan

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat – Pada Senin, 16 Februari 2026, Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai resmi masih dengan mudah ditemukan di sejumlah warung dan toko eceran.

Menurut Agung, peredaran rokok ilegal ini bukan hanya merugikan konsumen dari sisi perlindungan hukum dan kualitas produk, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Para pengusaha rokok legal yang taat membayar cukai dan pajak menjadi pihak yang paling terdampak karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

Agung menegaskan bahwa praktik ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi jelas menghilangkan potensi pemasukan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan cukai merupakan salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

LPK-RI secara tegas meminta aparat Bea Cukai untuk segera melakukan operasi menyeluruh ke warung-warung dan titik distribusi yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Langkah preventif dan represif dinilai harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna mempersempit ruang gerak para pelaku usaha ilegal.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk ancaman pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai berkali-kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Agung juga mengingatkan bahwa penindakan tidak boleh tebang pilih. Ia meminta agar pengawasan diperketat, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar konsumen lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan tidak tergiur harga murah yang berpotensi melanggar hukum.

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Agung berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal di Majalengka dan Kuningan, sehingga tercipta persaingan usaha yang adil serta perlindungan maksimal bagi konsumen dan negara.

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365