Ditangkapnya Oknum Polri DAS bukti komitmen Kapolres Ciko Tidak Tebang Pilih.

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ditangkapnya Oknum Polri DAS bukti komitmen Kapolres Ciko Tidak Tebang Pilih.

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Pil pahit harus ditelan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH dimana harus menerima kenyataan kalau oknum DAS adalah anggotanya yang berdinas di Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar.

Dengan ditangkapnya BRIPDA DAS, Laki Laki, 26 Th, Anggota Polri, Agama Islam, Alamat Desa Panongan Kec. Palimanan Kabupaten Cirebon. Merupakan bukti Komitmen Kapolres Cirebon Kota tidak tebang pilih dalam penanganan kasus, meskipun melibatkan anggotanya sendiri.

Oknum DAS ini, menjual Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa ijin edar. Dengan Membuka Lapak dengan cara duduk di Sepeda Motor yang terparkir dan menjual langsung obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang padanya. Tersangka mendapatkan Obat-obatan Jenis Dextro tersebut dengan membeli dari online Shop Market Place Facebook (FB) pada sekitar Bulan November 2022 sebanyak 1.000 Butir. Ungkap Kapolres Ciko didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

“Tersangka DAS sendiri ditangkap di Solo, setelah mencoba kabur dengan menggunakan kereta Api. Sementara temannya AR masih DPO”. Papar Fahri Siregar.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 11 Butir Obat Keras Tertentu (OKT) sisa penjualan 1000 obat yang dibelinya. Yang disita dari dua lokasi yang berbeda yaitu Kos-Kosan Perumahan Kalikoa ditemukan 7 Butir Obat-obatan Jenis Dextro dan saat ditangkap di Stasiun Balapan Kota Solo ditemukan 4 Butir Obat-obatan Jenis Tramadol. Papar Kapolres Ciko didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Ucapnya di dampingi Kasi humas IPTU Ngatidja, SH.MH.

Karena DAS ini anggota Polri, kami juga akan kenakan Sidang Kode Etik Profesi POLRI dengan ancaman PTDH. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasiwas AKP Adimara, SH. dan Kasi Propam IPTU Sukirno. SH.

Kapolres Ciko juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan ke Call center 0815-7262-9112.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru