*Diduga Kriminalisasi Lansia 90 Tahun, Kanit Reskrim Polsek Pesugihan Dilaporkan ke Propam*

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP, – Kuasa hukum Makhmud Dwidjowahyono H (90), Albani, SH, menyatakan akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Kesugihan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Albani mengungkapkan, kliennya telah tiga kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Klien saya sudah tiga kali dipanggil dan selalu kooperatif memenuhi panggilan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Albani, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak menghalangi proses hukum. Namun, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang klien saya terbukti melanggar Pasal 263 KUHP, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak alergi terhadap proses hukum. Tetapi proses itu harus objektif, tidak dipaksakan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Pertanyakan Unsur Pasal 263 KUHP
Pasal 263 KUHP mengatur tentang perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Albani menekankan bahwa penerapan pasal tersebut harus memenuhi unsur secara kumulatif serta didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan dokumen Yayasan Pembudi Dharma Cilacap perlu diuji secara cermat apakah benar mengandung unsur pidana atau justru lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administrasi.

Soroti Pernyataan Soal Akta, YAYASAN PEMBUDI DARMA CILACAP,
Albani juga mengaku heran dan perlu dipertanyakan dengan pernyataan yang disebut berasal dari Kanit Reskrim Polsek Kesugihan terkait status Akta Nomor 6 yang disebut “cacat hukum”.

“Saya merasa heran dengan bahasa seorang Kanit Reskrim yang menyatakan Akta itu cacat hukum. Sepanjang yang kami ketahui, Akta Nomor 6 tersebut telah sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Albani.

Menurut dia, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu Akta Yayasan pada prinsipnya merupakan ranah administrasi hukum yang memiliki mekanisme tersendiri, termasuk melalui pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tekankan Prinsip Negara Hukum dan HAM
Albani mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia juga merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta proses peradilan yang tidak memihak.

“Klien kami berusia 90 tahun. Pendekatan hukum tetap harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Minta Pemeriksaan Internal
Laporan ke Propam, kata Albani, dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur dalam proses penyidikan.

Agung sulistio selaku Ketum GMOCT akan berdiri di garis terdepan mengawal kasus ini. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada permainan. Proses hukum harus transparan, profesional, dan bebas intervensi. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Keadilan harus ditegakkan.”

Berita Terkait

*PARI PASSU PRO RATA PARTE: MENJAGA KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HAK KREDITOR*
Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi
49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa
*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*
Aliansi Aktivis Muda Indonesia Akan Gelar Aksi di Kejari Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan DAU Rp30,5 Miliar
Polisi Ringkus Spesialis Tipu-Gelap Motor di Bojong, Pelaku Ternyata Pernah Mendekam di Rutan Lodji
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Pil Ilegal
Gagalkan Peredaran Narkoba di Wiradesa, Satres Narkoba Polres Pekalongan Sita Puluhan Gram Bibit Tembakau Sintetis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:50 WIB

*PARI PASSU PRO RATA PARTE: MENJAGA KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HAK KREDITOR*

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:47 WIB

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi

Senin, 2 Februari 2026 - 16:42 WIB

49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa

Senin, 2 Februari 2026 - 12:53 WIB

*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*

Senin, 2 Februari 2026 - 11:55 WIB

Aliansi Aktivis Muda Indonesia Akan Gelar Aksi di Kejari Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan DAU Rp30,5 Miliar

Berita Terbaru