Perlindungan Hukum Bagi Pasien Di Rumah Sakit.

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlindungan Hukum Bagi Pasien Di Rumah Sakit.

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Tentunya saat ini, tingkat kesuksesan layanan kesehatan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh profesionalisme tenaga kesehatan seperti : perawat, bidan, dokter, bahkan yang lainnya.
Di samping itu, peran penyedia layanan kesehatan juga harus ikut diperhitungkan.

Dengan kata lain, rumah sakit/puskesmas dan pasien terikat dalam sebuah hubungan yang menuntut keduanya untuk melaksanakan kewajiban dan saling memenuhi hak satu sama lain.

Dalam kacamata hukum saya, hubungan antara rumah sakit dan pasien termasuk hubungan keperdataan, ini berarti jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan akibat kelalaian pihak lainnya maka yang menjadi korban bisa mengajukan tuntutan ganti rugi.

Maka dari itu, setiap pasien termasuk kamu wajib mengetahui apa saja hak dan kewajibannya menurut hukum perlindungan pasien.
Pasalnya hal ini berhubungan dengan jaminan kesehatan dirimu sendiri.
Di Indonesia ada beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan pasien, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Rumah Sakit.

Tentunya pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah :

a). Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

b). hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

c). hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

d). hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

e). hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

f). hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

g). hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

h). hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien.
Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah sebagai berikut :

a). mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3).

b). meminta pendapat dokter atau dokter lain.

c). mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis.

d). menolak tindakan medis.

e). mendapatkan isi rekam medis.

Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu :

a). memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

b). memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

c). memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

d). memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

e). memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

f). mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

g). memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

h). meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

i). mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

j). mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

k). memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

l). didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

m). menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

n). memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.

o). mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.

p). menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

q). menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan…

r). mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien ialah :

1). Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK).

2). Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya.
Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.

Dasar hukum :

1/. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

2/. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

3/. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Akhir kata bahwa :
” Masalah hukum dan tanggung jawab tidak usah diberitahukan pada orang yang baik.
Sementara seseorang dengan kejahatan akan menemukan jalan sendiri, yaitu di sekitar undang-undang “.

Kebenaran, keadilan, dan kebebasan itu adalah pangkal dari suatu kebahagiaan.

Semoga Bermanfaat.

Gelson _ patrolinews86com

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru