INILAH .. klaripikasi dan tanggapan terhadap pemberitaan dugaan penggunaan anggaran APBD  Oleh Dishub Kuningan  

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan  Khadafi Mufti bersama perwakilan Pemberi bantuan dan Tim Patroli

Kuningan patrolinews86.com ( 25 Oktober 2025 ) – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online journalgamas.com tertanggal 24 Oktober 2025 berjudul “Diduga Oknum Dishub Kuningan Terima Gratifikasi”. Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resmi agar publik mendapatkan informasi yang utuh, berdasarkan fakta dan dasar hukum yang berlaku serta tidak menyesatkan.

 

Mengenai berita dimaksud itu adalah tidak Bonar dan Hoak karena kronologis Kejadian yang Sebenarnya adalah , Pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saya selaku Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran menerima panggilan telepon dari Bapak Asep, yang mengaku sebagai aktivis dari lembaga Watch Relation of Corruption (WRC), untuk bertemu dan berdiskusi.

Pertemuan tersebut di persilahkan oleh pihak Dishub dan berlangsung di Gudang Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan pada pukul 13.20 WIB, yang dihadiri oleh:

 

1. Bapak Khadafi Mufti, Kabid Prasarana dan Perparkiran
2. Bapak Didin (Kasi Prasarana)
3. Bapak Asep (WRC).

 

Dalam pertemuan tersebut, Bapak Asep menanyakan beberapa hal terkait mekanisme pengadaan barang khususnya peralatan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan mekanisme pemasangan PJU di wilayah desa oleh masyarakat atau pemerintah desa.

Pihak Bidang Prasarana dan Perparkiran menjelaskan secara terbuka bahwa:

Setiap pihak yang ingin memasang PJU, baik pribadi, investor, maupun pemerintah desa, dapat mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kuningan.

Setelah itu, dilakukan survei lapangan dan penerbitan rekomendasi kepada PLN dengan memperhatikan sumber anggaran, sesuai regulasi yang berlaku.

Pihak Dishub juga menyampaikan bahwa tidak memiliki stok barang PJU sejak Juli 2025 karena belum menerima dana operasional dari Pemkab Kuningan selama lebih dari empat bulan.

Selanjutnya, pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB, kami mengumpulkan tim PJU dan Kasi Prasarana untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan WRC.

Hasil klarifikasi menyatakan bahwa memang terdapat pemasangan PJU di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, yang bersumber dari dana pribadi masyarakat melalui fasilitasi Pemdes setempat, dengan nilai sekitar Rp.34.400.000, tanpa menggunakan barang dari APBD.

Pada hari Selasa, 16 September 2025, Tim PJU Dishub melakukan pengecekan lapangan, dan memastikan bahwa semua 12 titik lampu PJU dan 2 titik KWH telah terpasang lengkap sesuai kesepakatan antara pemohon dan tim pelaksana, serta disaksikan oleh perangkat Desa Puncak.

 

Pihak Dishub kemudian kembali melakukan klarifikasi langsung dengan pihak WRC pada tanggal 27 September 2025, menyampaikan hasil temuan dan memastikan bahwa barang yang digunakan bukan berasal dari pembelanjaan APBD Kabupaten Kuningan.

 

Pihak Tim PJU Dishub juga menolak membuat surat pernyataan berlogo dinas karena bukan merupakan kewenangan mereka, melainkan kewenangan pimpinan Dinas Perhubungan.

 

Bahwa, berdasarkan Fakta Lapangan yang Terverifikasi, Barang dan peralatan yang terpasang bukan bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan, melainkan pembelian pribadi masyarakat melalui fasilitasi Pemdes. Seluruh titik pemasangan telah selesai dan sesuai spesifikasi.

 

Bidang Prasarana dan Perparkiran tidak menerima dana operasional maupun barang PJU sejak Juli 2025 hingga Oktober 2025 dari Pemda.

 

Kondisi kekosongan stok barang telah dipublikasikan secara terbuka melalui media dan media sosial sebelum adanya tudingan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat pemerintahan wajib menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap pengeluaran APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Dalam kasus ini, tidak ada bukti pengeluaran APBD, sehingga tudingan penggunaan uang negara tidak berdasar.

 

Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan karenanya, pemberitaan yang tidak berdasarkan klarifikasi resmi dan fakta lapangan dapat merugikan nama baik institusi.

 

Apabila pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak dapat terbukti, maka hal tersebut termasuk Fitnah dan Pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 433, Pasal 434, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

 

Perlu diketahui bahwa penyebaran informasi atau berita bohong yang merugikan nama baik instansi atau perorangan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar

 

Dengan demikian, Pihak Dishub Kuningan mengimbau agar pihak media dan pelapor tetap berpedoman pada asas presumption of innocence dan check and recheck sebelum mempublikasikan dugaan yang belum terbukti secara hukum.

 

Kami mendukung penuh langkah pengawasan publik dan lembaga antikorupsi seperti WRC dalam mendorong transparansi penggunaan anggaran negara. Namun demikian, kami menolak tegas tuduhan gratifikasi karena seluruh kegiatan pemasangan PJU di Desa Puncak Kecamatan Cigugur tidak menggunakan dana negara dan tidak melibatkan pengadaan melalui APBD.

 

Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses klarifikasi dan mengedepankan asas objektivitas, agar pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan opini menyesatkan atau merugikan pihak-pihak yang bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Lip ds

Berita Terkait

Bupati Indramayu Adakan Acara Hadiyu Akbar Pertama Di Pendopo Indramayu Wujudkan Silaturahmi Menuju Indramayu Reang
Bupati Dian Tekankan Peran Strategis Penyuluh KB.Kukuhkan Pengurus IPeKB Kuningan 2026–2030,
Cerita di Balik Candi Plaosan: Cinta yang Indah dari Dua Hal yang Berbeda.
Puncak Acara Festival Candi Kembar Plaosan Klaten Bawa Pesan Kerukunan dan Perdamaian Dunia. 
Pelantikan AMKI Sumsel Penuh Antusiasme, Tokoh Media dan Pejabat Hadir
Aktivis Anti Korupsi Cirebon Desak Pemkot Bangun GOR dan Lapangan Sepak Bola di Argasunya
Diskominfo Kabupaten Pekalongan Selenggarakan Rapat Kordinasi Dorong KIM Perkuat Peran Informasi Publik Berbasis Masyarakat
Berita tentang adanya dugaan MBG Tidak disalurkan diduga di korup, inilah kata SPPG dan Yayasan 
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00 WIB

Bupati Indramayu Adakan Acara Hadiyu Akbar Pertama Di Pendopo Indramayu Wujudkan Silaturahmi Menuju Indramayu Reang

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Dian Tekankan Peran Strategis Penyuluh KB.Kukuhkan Pengurus IPeKB Kuningan 2026–2030,

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:36 WIB

Cerita di Balik Candi Plaosan: Cinta yang Indah dari Dua Hal yang Berbeda.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:25 WIB

Puncak Acara Festival Candi Kembar Plaosan Klaten Bawa Pesan Kerukunan dan Perdamaian Dunia. 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pelantikan AMKI Sumsel Penuh Antusiasme, Tokoh Media dan Pejabat Hadir

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Datangnya Kematian Menjadi Pengingat Bagi Manusia

Senin, 25 Mei 2026 - 07:52 WIB

WARTA DESA

Bupati Dian Resmikan Kampung KB Sangga Buana Cijoho,

Senin, 25 Mei 2026 - 07:50 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/