Murid TK Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru di Sragen.

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN – Patrolinews86.com.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen telah mengamankan seorang pria berinisial YEL (46), yang berprofesi sebagai guru, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur, korban MQA, adalah seorang siswi TK berusia 4 tahun 7 bulan.

​Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, mencurigai adanya perubahan perilaku pada putrinya.

​Kecurigaan muncul ketika MQA mulai menunjukkan ketakutan yang tidak biasa untuk masuk sekolah, khususnya pada jam pelajaran pak guru YEL.

Puncaknya, peristiwa memalukan ini terungkap, saat ibu korban menemukan bercak putih pada celana dalam anaknya, merasakan gatal pada kemaluannya, yang menjadikan sang ibu makin curiga.

Ibu korban mulai mendesak. Setelah dipaksa bertanya berulang kali, bocah lugu itu akhirnya mengungkapkan rasa sakitnya. ​”Kalau dicebokin Pak YEL sakit,” tutur MQA, seperti yang dilaporkan oleh pelapor.

​Pengakuan yang lebih mengejutkan keluar kemudian, di mana MQA menyebutkan bahwa terduga pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Peristiwa ini membuat MQA mengalami trauma dan ketakutan mendalam.

​Terduga pelaku, YEL, yang merupakan warga Karangmalang, Sragen, telah diamankan pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat dan memilukan, yakni diduga melakukan perbuatan cabul di kamar mandi sekolah.
​Menurut laporan, motif pelaku disebut-sebut karena marah terhadap korban. Sebuah alasan yang sungguh tidak dapat diterima, mengingat peran pendidik seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.

Sementara itu, dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan, selain ditemukan bercak pada celana dalam korban, korban juga mengeluhkan kemaluannya gatal. Lalu ibu korban inisiatif bertanya ke sekolah dan anaknya ada tidak yang memegang kelamin. Dan dijawab anaknya ‘iya’. Akhirnya ibu korban melapor ke Polres Sragen,” ungkap Ardi, membenarkan titik awal pengungkapan kasus.
” dugaan pencabulan terjadi saat si anak korban ini mau ke toilet, mau buang air kecil, tersangka mengantarkan di dalam kamar mandi. Pelaku mengaku hanya melakukan aksinya pada korban sekali. Tapi nanti kita dalami apakah ada korban lainnya juga,” tegasnya.

​Pelaku kini dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

​Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Mengingat posisi pelaku sebagai pendidik, ancaman pidana bisa diperberat 1/3 dari ancaman pidana pokok.

​Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos dalam dan 1 (satu) potong celana dalam milik korban.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi semua pihak, bahwa ancaman kejahatan bisa datang dari lingkungan terdekat dan orang yang seharusnya dipercaya.

Polres Sragen juga akan​ memproses kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku serta melakukan penyelidikan mendalam, akan adanya korban lain dalam peristiwa tersebut.

Selain penindakan hukum, perlindungan dan pemulihan psikologis terhadap korban anak MQA menjadi prioritas utama.( Kommarudin/ Bayu )

IMG 20251020 WA0078

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB