Advokat dan Warga Gugat UU Polri ke MK Usai Diintimidasi Oknum Polisi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta patrolinews86.com – Leon Maulana Mirza Pasha dan Panji telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan tersebut berfungsi sebagai dasar hukum utama yang mengatur pembentukan, tugas, kewenangan, serta fungsi Polri dalam sistem hukum nasional. Melalui ketentuan ini pula ditetapkan posisi dan tanggung jawab kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Permohonan uji materi tersebut diajukan setelah Leon dan Panji mengaku mendapatkan ancaman dari seorang anggota kepolisian bernama M. Rifky Widyanto Pratama. Leon, yang berprofesi sebagai advokat, menjelaskan bahwa dirinya dipaksa oleh Rifky untuk menyerahkan dokumen perusahaan yang bersifat rahasia tanpa adanya dasar hukum, surat perintah resmi, maupun kewenangan penyidik yang sah.

“Ancaman ini dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar kewenangan penyidik,” ungkap Leon dalam sidang Panel II MK pada Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, Ratu Eka Shaira selaku kuasa hukum, menerangkan bahwa kliennya juga menjadi korban intimidasi oleh polisi yang sama. Peristiwa tersebut bermula ketika Panji berusaha menghubungi istri Rifky yang merupakan rekan kerjanya untuk meminjam sebuah barang. Tidak lama setelah itu, Panji menerima panggilan telepon berdurasi 55 detik yang berisi makian dan kata-kata kasar, dan diketahui suara tersebut berasal dari Rifky sendiri.

Lebih lanjut, Panji juga menerima pesan ancaman dari Rifky yang menyebut akan melacak keberadaannya dengan memanfaatkan jabatannya di bidang teknologi informasi.

Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan apakah kejadian tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Leon kemudian menjelaskan bahwa laporan telah disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri, serta permohonan perlindungan hukum juga diajukan ke Komnas HAM dan Irwasum. Namun hingga pelaksanaan sidang berlangsung, belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.

M. Rifky Widyanto Pratama diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Bidang Teknologi dan Komunikasi Polda Metro Jaya. Namanya mulai dikenal publik setelah diduga terlibat dalam tindakan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap Leon Maulana Mirza Pasha dan Panji.

Dalam perkara tersebut, Rifky dituduh meminta dokumen rahasia dari perusahaan tempat Leon bekerja, yang kemudian menimbulkan keresahan dan dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan integritas kepolisian.

Sebagai langkah hukum, Leon dan Panji mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah ketentuan dalam UU Polri membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti yang dialami, serta memastikan kesesuaiannya dengan nilai-nilai konstitusi yang menjunjung perlindungan hak asasi manusia dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara. (HERDI RERE)

Berita Terkait

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365