Jakarta patrolinews86.com – Leon Maulana Mirza Pasha dan Panji telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan tersebut berfungsi sebagai dasar hukum utama yang mengatur pembentukan, tugas, kewenangan, serta fungsi Polri dalam sistem hukum nasional. Melalui ketentuan ini pula ditetapkan posisi dan tanggung jawab kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Permohonan uji materi tersebut diajukan setelah Leon dan Panji mengaku mendapatkan ancaman dari seorang anggota kepolisian bernama M. Rifky Widyanto Pratama. Leon, yang berprofesi sebagai advokat, menjelaskan bahwa dirinya dipaksa oleh Rifky untuk menyerahkan dokumen perusahaan yang bersifat rahasia tanpa adanya dasar hukum, surat perintah resmi, maupun kewenangan penyidik yang sah.
“Ancaman ini dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar kewenangan penyidik,” ungkap Leon dalam sidang Panel II MK pada Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, Ratu Eka Shaira selaku kuasa hukum, menerangkan bahwa kliennya juga menjadi korban intimidasi oleh polisi yang sama. Peristiwa tersebut bermula ketika Panji berusaha menghubungi istri Rifky yang merupakan rekan kerjanya untuk meminjam sebuah barang. Tidak lama setelah itu, Panji menerima panggilan telepon berdurasi 55 detik yang berisi makian dan kata-kata kasar, dan diketahui suara tersebut berasal dari Rifky sendiri.
Lebih lanjut, Panji juga menerima pesan ancaman dari Rifky yang menyebut akan melacak keberadaannya dengan memanfaatkan jabatannya di bidang teknologi informasi.
Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan apakah kejadian tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Leon kemudian menjelaskan bahwa laporan telah disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri, serta permohonan perlindungan hukum juga diajukan ke Komnas HAM dan Irwasum. Namun hingga pelaksanaan sidang berlangsung, belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.
M. Rifky Widyanto Pratama diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Bidang Teknologi dan Komunikasi Polda Metro Jaya. Namanya mulai dikenal publik setelah diduga terlibat dalam tindakan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap Leon Maulana Mirza Pasha dan Panji.
Dalam perkara tersebut, Rifky dituduh meminta dokumen rahasia dari perusahaan tempat Leon bekerja, yang kemudian menimbulkan keresahan dan dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan integritas kepolisian.
Sebagai langkah hukum, Leon dan Panji mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah ketentuan dalam UU Polri membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti yang dialami, serta memastikan kesesuaiannya dengan nilai-nilai konstitusi yang menjunjung perlindungan hak asasi manusia dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara. (HERDI RERE)
























