Optimalkan Kegiatan Kepolisian di Wilayahnya, 62 Botol Miras Diamankan

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Optimalkan Kegiatan Kepolisian di Wilayahnya, 62 Botol Miras Diamankan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Kepolisian dalam mendukung kondusifitas keamanan di wilayahnya, Sat Samapta Polres Pekalongan menggelar razia miras, Kamis (30/01/2025). Kegiatan tersebut menyasar warung-warung dan juga kafe yang disinyalir menjual miras (minuman keras).

Dari keterangan Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., pihaknya berhasil mengamankan 62 botol miras berbagai merek dalam kegiatan itu.

“Ada 24 botol kecil AO, 3 botol kecil Beer Guinness, 22 botol kecil Anggur Merah dan 9 botol besar ⁠Kawa – Kawa. Totalnya ada 62 botol miras,” ujarnya.

AKP Suhadi mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan guna menjaga kondusifitas kamtibmas itu menyasar beberapa warung di Kajen dan juga kafe-kafe di wilayah Bojong.

“Kegiatan ini akan rutin kita lakukan sebagai upaya dari Kepolisian dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Samapta mengungkapkan, terkait dengan peredaran miras, dirinya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi untuk mengontrol peredarannya. “Masyarakat dapat melaporkan secara langsung apabila menemui warung ataupun usaha yang memperjual belikan miras,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru