LSM GMBI Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Material pada Proyek turap yang dilaksanakan PT HK

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com  – Setelah pemberitaan sebelumnya terkait tidak adanya papan informasi anggaran yang terpasang di lokasi pekerjaan, kini Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) kembali mengungkap temuan terbaru pada proyek rehabilitasi jaringan utama di bawah kewenangan BBWS Cimanuk–Cisanggarung. Proyek dengan nilai kontrak Rp36,8 miliar tersebut dikerjakan oleh PT HK, perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, dan tersebar di beberapa titik seperti Majalengka, Kuningan, Garut, Indramayu, hingga Cirebon.

Sebagai perusahaan negara, PT HK diharapkan menjaga mutu dan kualitas pekerjaan dengan penggunaan material sesuai spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan. Namun hasil investigasi LSM GMBI menemukan dugaan penggunaan pasir berkadar lumpur tinggi serta batu yang rapuh dan bukan jenis porselen sebagaimana mestinya.

Selain mutu material, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Di lapangan, para pekerja proyek pemasangan turap terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010. Aturan tersebut menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD demi mencegah kecelakaan kerja.

Terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, LSM GMBI menilai hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi tersebut mewajibkan penyedia jasa konstruksi menggunakan material sesuai standar mutu dan persyaratan teknis yang berlaku.

“Proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami mendesak PT HK agar memperhatikan mutu material sesuai standar SNI, serta menjamin keselamatan pekerja di lapangan,” tegas perwakilan LSM GMBI.

LSM GMBI juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait, agar pekerjaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta tidak menyalahi aturan yang berlaku.**

 

Berita Terkait

JPU Menunda Lagi Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Menunggu Keterangan Saksi Digital Forensik*
Gelapkan Ribuan Liter Solar, 26 Karyawan PT GGP Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Dinas Kesehatan Harus Bertindak, Dalih Oknum ASN Made Dedi Kurniawan tak pasang Plang Ijin Praktek  
Dugaan ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Bodong di PA Soreang Bandung
Diduga tak Patuhi aturan Oknum Perawat tidak pasang plang ijin Praktek
Tim Satgas Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu Sita Beberapa Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tuper*
Pelaku Pembacokan di Metro Timur di tangkap Tekab 308:SatRekrim Polres Metro
Kinerja Dinas BMPR Jabar diduga banyak masalah, Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Propinsi Jawa Barat sepakat melakukan Aksi Unjuk rasa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:43 WIB

JPU Menunda Lagi Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Menunggu Keterangan Saksi Digital Forensik*

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:34 WIB

Gelapkan Ribuan Liter Solar, 26 Karyawan PT GGP Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:31 WIB

Dinas Kesehatan Harus Bertindak, Dalih Oknum ASN Made Dedi Kurniawan tak pasang Plang Ijin Praktek  

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:13 WIB

Dugaan ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Bodong di PA Soreang Bandung

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23 WIB

Diduga tak Patuhi aturan Oknum Perawat tidak pasang plang ijin Praktek

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Semangat Gotong Royong TNI Dan Warga Johunut Paranggupito.

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:38 WIB