Kuningan patrolinews86.com – Setelah pemberitaan sebelumnya terkait tidak adanya papan informasi anggaran yang terpasang di lokasi pekerjaan, kini Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) kembali mengungkap temuan terbaru pada proyek rehabilitasi jaringan utama di bawah kewenangan BBWS Cimanuk–Cisanggarung. Proyek dengan nilai kontrak Rp36,8 miliar tersebut dikerjakan oleh PT HK, perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, dan tersebar di beberapa titik seperti Majalengka, Kuningan, Garut, Indramayu, hingga Cirebon.
Sebagai perusahaan negara, PT HK diharapkan menjaga mutu dan kualitas pekerjaan dengan penggunaan material sesuai spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan. Namun hasil investigasi LSM GMBI menemukan dugaan penggunaan pasir berkadar lumpur tinggi serta batu yang rapuh dan bukan jenis porselen sebagaimana mestinya.
Selain mutu material, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Di lapangan, para pekerja proyek pemasangan turap terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010. Aturan tersebut menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD demi mencegah kecelakaan kerja.
Terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, LSM GMBI menilai hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi tersebut mewajibkan penyedia jasa konstruksi menggunakan material sesuai standar mutu dan persyaratan teknis yang berlaku.
“Proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami mendesak PT HK agar memperhatikan mutu material sesuai standar SNI, serta menjamin keselamatan pekerja di lapangan,” tegas perwakilan LSM GMBI.
LSM GMBI juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait, agar pekerjaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta tidak menyalahi aturan yang berlaku.**
























