Kuningan patrolinews86.com -Perumahan Subsidi adalah program pemerintah yang ada biaya negara ikut dikucurkan ke proyek pembangunan perumahan melalu kementrian PUPR berupa DP Rp.4.000.000 selisih bunga bank di tanggung oleh pemerintah dan Pajak PPH di tanggung oleh perintah, tetapi dalam pelaksanaannya para pengembang membangun asal membangun saja tidak sesuai spek yang sudah di tentukan oleh peraturan mentri terkait perumahan subsidi dan tidak adanya pengawasan khusus dari pihak pemerintah khususnya pemerintah kabupaten kuningan dan ketua asosiasi developer perumahan subsidi cirebon kuningan yang di sebut REI. Akhirnya banyak perumahan subsidi yang tidak layak di tempati tidak sesuai dengan spek ketentuan pemerintah sesuai peraturan mentri PUPR.
Seperti yang di alami oleh satu pemilik rumah subsidi ibu Swanti Sinaga di perumahan pesona anggrek Blok G 10 Kelurahan winduherang Kec kuningan Kab.Kuningan yang rumahnya mengalami pergeseran tanah sejauh 3 cm sehingga rumahnya terbelah menjadi 2 dengan jarak belah sekitar 3 cm sehingga rumahnya siap ambruk saja dan pemilik rumah sudah sempat ditopang menggunakan tiang tapi tetap saja makin lama terbelahnya makin besar dan kejadian ini sudah terjadi sekitar 1 tahun lebih dan sudah berulang kali dilaporkan ke developer PT Griya Dwi Guna, tapi tidak di tanggap sampai dengan saat ini, menurut bapak martin sitomorang yang menempati dan penunggu rumah tersebut setiap malam hanya ketakutan tidurnya takut ambruk rumahnya sampai istri dan anaknya di ungsikan ke cilelei karena takut ambruk .
Menurut ketua pekat IB kab.kuningam Donny Sigakole tokoh ormas yang paling sering menanggapi dan mengawal pembangunan rumah subsidi mengatakan bahwa pembangunan rumah subsidi di kabupaten kuningan terkesan asal di bangun saja tidak pernah memikirkan kualitas dan kenyamanan konsumennya disana terkesan yang penting jadi dan laku dijual kebanyakan orang beli perum bukan beli perum tapi beli tanah kosong karena habis di beli di robohkan di bangun kembali dan anehnya pihak perbankan dan pihak asosiasi tidak pernah melakukan ketegasan dan teguran kepada pihak developer pihak bank hanya memperhatikan orangnya sanggup bayar kalau nunggak 3 bulan langsung di pasang stiker dalam pengawasan bank. Untuk itu saya minta kepada pihak APH agar memproses hukum Developer – developer yang membangun tidak sesuai spek termasuk dinas terkait PUPR dan DPKPP agar terus melakukan pengawasan dan teguran jangan tidur aja di kantor.” ujar ketua pekat IB kab kuningan donny sigakole menceritakan kekesalannya pada patroli terkait banyaknya pengaduan tentang kasus perumahan subsidi .***
























