Pimred SBI Tegaskan Akan Awasi Dinas Pendidikan Pemalang Terkait Dana BOS, Larangan Penjualan LKS, dan Kesejahteraan Guru

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimred SBI bersama Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A.

Pemalang patrolinews86.com – Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Fokus utama pengawasan tersebut menyangkut transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), serta perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer yang hingga kini masih menjadi persoalan serius.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Pimred SBI menegaskan bahwa dana BOS harus benar-benar digunakan sesuai peruntukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Regulasi tersebut secara jelas mengatur bahwa dana BOS diprioritaskan untuk mendukung operasional sekolah, termasuk pembelian buku teks utama, sarana-prasarana pendukung, serta peningkatan kompetensi guru.

“Dana BOS itu diberikan negara untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan. Jadi sangat tidak etis jika dalam praktiknya orang tua murid masih dibebani dengan penjualan LKS ataupun pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Pimred SBI.

Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena masih adanya sekolah yang melakukan praktik penjualan LKS, padahal pemerintah melalui berbagai regulasi telah melarang. Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016 menegaskan larangan bagi pihak sekolah dan guru untuk menjual buku kepada siswa, termasuk LKS. Bahkan, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi serta tanpa pungutan yang memberatkan.

“Sudah jelas dasar hukumnya, baik dari Undang-Undang maupun surat edaran. Maka, jika masih ada praktik penjualan LKS, artinya ada pembiaran. Di sinilah pentingnya fungsi kontrol sosial agar Dinas Pendidikan tidak tutup mata,” lanjutnya.

Selain menyangkut beban orang tua murid, Pimred SBI juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru honorer. Menurutnya, ribuan guru honorer di Kabupaten Pemalang masih menghadapi ketidakpastian, baik dari segi penghasilan maupun status kepegawaian. Padahal, mereka memiliki peran vital dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Guru honorer bukan tenaga pelengkap, melainkan ujung tombak pendidikan. Jika kesejahteraan mereka diabaikan, maka kualitas pendidikan di Pemalang juga akan terdampak. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan bersama pemerintah daerah harus memastikan adanya solusi nyata, bukan hanya janji,” tegasnya lagi.

Pimred SBI menambahkan bahwa media massa memiliki fungsi sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus kontrol sosial. Artinya, pers berperan aktif dalam mengawasi kebijakan publik, termasuk yang menyangkut pendidikan. Menurutnya, keterbukaan informasi dan akuntabilitas sangat diperlukan agar masyarakat percaya terhadap pengelolaan pendidikan di daerah.

“Kami di SBI berkomitmen untuk terus mengawal. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945, sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang mengambil keuntungan pribadi di dalamnya. Kami akan tetap berdiri bersama masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, agar hak-hak mereka terlindungi,” pungkas Pimred SBI.

Dengan sikap tegas ini, SBI berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang benar-benar menjalankan tugasnya sesuai aturan, mengutamakan kepentingan peserta didik, serta memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru honorer yang selama ini menjadi garda depan dalam proses belajar-mengajar.

Lip red

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru