Cirebon patrolinews86.com – Ketegasan Kejaksaan negeri kota Cirebon patut diacungkan jempol dalam pemberantasan korupsi kali ini , contohnya pengungkapan sebuah kasus KORUPSI DANA PIP di SMAN 7 menghebohkan jagat raya disana dan menjadi berita viral Dimana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menunjukkan bukti uang hasil korupsi dana PIP di SMAN 7 kota Cirebon dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (22/7/2025) malam.
Kejari Kota Cirebon kini sudah menetapkan empat tersangka baru termasuk Kepsek sekolahnya. seperti dikata pihak kejaksaan ” kami sudah berhasil menyita uang dari pihak sekolah sebesar Rp.368.085.700,” jelas dia.
Bahkan penyidik Kejari Kota Cirebon yang bernama Gema Wahyudi menambahkan bahwa para tersangka ini akan dikenakan pasal pidana tindak pidana korupsi.
Adapun pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun,” imbuh Gema.
Namun menurut dia penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain,” kita lihat aja perkembangannya.” Ucap ngema
Selain kepala sekolah, ada tiga orang lain dari lingkungan SMAN 7 Cirebon yang juga ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon jadi tersangka.
Diantaranya Empat tersangka ini terdiri atas T, Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon; R, guru sekaligus staf kesiswaan; I, Kepala SMAN 7 Cirebon; serta satu orang dari pihak luar, yakni RN.
Lip dhian / dedi
























