Masyarakat punya Hak Mengawasi Kawal Bumdes demi tegaknya Transfaransi dan Sucsesnya Program Ketapang

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat punya Hak Mengawasi Kawal Bumdes demi tegaknya Transfaransi dan Sucsesnya Program Ketapang

Kuningan patrolinews86.com –
Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan beberapa landasan hukum dan prinsip transparansi. Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan peraturan pelaksanaannya memberikan dasar hukum bagi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa, termasuk BUMDes.

Selain itu terdapat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan Kamis,(10/6).

Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan dasar hukum dan alasan masyarakat boleh mengawasi pengelolaan BUMDes:
1. Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014):
UU ini mengatur tentang kewenangan desa dalam mengelola potensi desa, termasuk pendirian dan pengelolaan BUMDes. Pasal 87-90 UU ini secara khusus membahas tentang Badan Usaha Milik Desa.
2. Peraturan Pemerintah (PP) terkait:
PP No. 43 Tahun 2014 (beserta perubahannya) mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan UU Desa, termasuk pengelolaan BUMDes.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait:
Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, mengatur lebih detail mengenai pengawasan BUMDes.
4. Transparansi dan Akuntabilitas:
Pengelolaan BUMDes, sebagai bagian dari aset desa, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana BUMDes dikelola, termasuk penggunaan keuangannya.
5. Partisipasi Masyarakat:
UU Desa mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Pengawasan BUMDes merupakan bagian dari partisipasi tersebut.
6. Pengawasan BPD:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki peran dalam pengawasan BUMDes, dan BPD ini dipilih oleh masyarakat desa.
7. Peran Inspektorat:
Inspektorat kabupaten/kota juga memiliki peran dalam pengawasan BUMDes, memastikan pengelolaan BUMDes sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes, baik secara langsung maupun melalui BPD, sebagai bagian dari partisipasi dalam pembangunan desa dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.(bie)

Berita Terkait

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi
14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes
Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.
Gemah ripah loh jinawi Sebutan desa Junti Weden kecamatan Junti Kabupaten Indramayu.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi

Selasa, 21 April 2026 - 10:22 WIB

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Jumat, 17 April 2026 - 07:43 WIB

Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:19 WIB

Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Turnamen PUBG dan Free Fire Kapolres Pekalongan 2026 Resmi Digelar

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:07 WIB