Peredaran Tramadol di Cilamaya Karawang Diduga Marak dan Terkesan Kebal Hukum, Warga Resah!

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Tramadol di Cilamaya Karawang Diduga Marak dan Terkesan Kebal Hukum, Warga Resah!

Karawang Patrolinews86.com – Peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex secara ilegal di beberapa wilayah hukum Polres Kabupaten Karawang, khususnya di Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, semakin merajalela. Ironisnya, aktivitas penjualan ini diduga terjadi secara terang-terangan, memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Warung itu sudah lama beroperasi, pembelinya banyak sekali, dari anak-anak sampai orang dewasa,” ungkap warga setempat yang merasa prihatin. Penjualan satu butir Tramadol dengan sangat murah dan mudah diakses, berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Hukum Tumpul?

Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Namun, hukum tersebut seolah tidak berdaya di hadapan para penjual obat terlarang ini. Warga setempat merasakan keresahan dan ketakutan yang mendalam melihat fenomena ini.

“Saya mohon pihak berwenang segera bertindak! Anak-anak mudah sekali mendapatkan pil itu, saya takut mereka jadi korban, mentalnya rusak, tawuran merajalela,” ujar seorang warga dengan nada putus asa. Ia menambahkan, “Warung-warung seperti itu harus ditertibkan!”

Pertanyaan Besar untuk APH

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis, ke mana aparat penegak hukum? Apakah peredaran obat-obatan terlarang ini sengaja dibiarkan meracuni generasi muda Kabupaten Karawang? Atau, adakah dugaan keterlibatan oknum yang melindungi praktik ilegal ini?

Kabupaten Karwang yang seharusnya menjadi wilayah yang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang, kini terancam menjadi sarang narkoba. Generasi muda menjadi korban, dan masa depan bangsa dipertaruhkan. Mendesak bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberantas mafia-mafia penjual Tramadol demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Karawang.

Berita Terkait

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB