Polres Pekalongan Tangkap Pengedar Narkoba, Hasil Pengembangan Kasus Video Penganiayaan yang Sempat Viral

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN, Patrolinews86, Com. – Polres Pekalongan melaksanakan konferensi pers terkait update penanganan perkara yang dilaporkan Brigadir DH dengan 5 tersangka dimana 2 sudah diamankan dan 3 lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan tim yang telah dibentuk guna pengembangan kasus tersebut yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Narkoba dan Propam, yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Sosiyanto, S.H., M.Si, Rabu (27/7/2022) telah melaksanakan penggeledahan di lokasi tepatnya rumah saudara AS selaku adik ipar Brigadir DH.

“Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti 13 butir Merlopam Lorazepam dan juga 1000 butir Heximer,” ujarnya.

Menurut AKBP Arief, Merlopam sendiri termasuk dalam kategori psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, dimana ditemukan saat penggeledahan di rumah AS.

“Kasus ini berawal dari pembelian obat yang belum tersalurkan, setelah kita lakukan penggeledahan ternyata ada. Dan kita telah amankan saudara AS selanjutnya akan segera dilaksanakan proses penyidikan dan pengembangan,” tuturnya.

“Kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas kepemilikan 13 butir Merlopam Lorazepam dan juga Heximer 1000 butir,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga adalah pengedar. “Karena dari keterangan dari tersangka yang telah kita amankan yakni AF. Itu bermula dari pembelian obat yang sudah 2 minggu belum mendapatkan barang tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan pengembangan kasus peredaran obat-obatan tersebut, AS digelandang ke Mapolres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. (Idris)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru